Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir di bawah pimpinan Kanit Reskrim, IPDA Rico Marthin Sihombing, S.H., kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Satu orang pria berinisial Budianto alias Budi (35 tahun) berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (15/5/2026).
Aksi penindakan ini berawal dari informasi yang diterima personel sekitar pukul 09.00 WIB, yang menyebutkan sering terjadinya transaksi jual beli barang terlarang di lingkungan Desa Perkebunan Pangkatan. Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal, yang kemudian memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan lebih lanjut di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil pantauan dan penyelidikan yang matang, tepat pukul 13.00 WIB, tim opsnal berhasil menghentikan dan mengamankan pelaku yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Umum Simpang PMKS PT. Pangkatan Indonesia, Desa Perkebunan Pangkatan.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang terselip dan dipegang erat di tangan kiri pelaku. Identitas pelaku pun diketahui bernama Budianto alias Budi, beragama Islam, berprofesi sebagai wiraswasta, dan beralamat di Dusun Sidodadi A, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,29 gram. Selain itu, disita pula 1 lembar tisu warna putih, uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil transaksi, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit yang digunakan pelaku saat beraksi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang disita adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh pasokan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan Jaya, warga Desa Kampung Padang. Berdasarkan keterangan itu, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk menangkap pemasok, namun sosok bernama Jaya tersebut belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam pencarian intensif.
"Kami terus berupaya memburu pemasoknya agar peredaran narkotika di wilayah ini dapat kami putus sampai ke akarnya. Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan," ujar IPDA Rico Marthin Sihombing.
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke markas Polsek Bilah Hilir untuk proses administrasi hukum, sebelum akhirnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Pelaku diancam dengan sanksi pidana berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sy





