Home
› Kepolisian
› Kriminal
› Narkoba
› Narkotika
› Penangkapan Pelaku
› Pengungkapan Kasus
› Penyalahgunaan Narkoba
› Peredaran Narkoba
› Reserse Narkoba
› Sabu
› Satresnarkoba
Dente Teladas Tak Lagi Aman Bagi Pengedar Sabu Polsek Dente Teladas Sukses Gasak Pelaku!
Dente Teladas Tak Lagi Aman Bagi Pengedar Sabu Polsek Dente Teladas Sukses Gasak Pelaku!
Kamis, 11 Juni 2026
Last Updated
2026-06-12T02:52:57Z
Tulang Bawang, Fakta62.info-
Kamis (11/06/2026) – Upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Tulang Bawang. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang bersama personel Reskrim Polsek Dente Teladas berhasil meringkus seorang pria berinisial RS (34), warga Kampung Sungai Nibung, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Tersangka diamankan petugas di depan sebuah penginapan di Dusun 3, Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas, pada Senin dini hari (01/06/2026) sekira pukul 00.15 WIB.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Dente Teladas Ipda Nurkholik, S.H, Memberikan keterangan resminya menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari respons cepat anggota atas informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba di wilayah tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas kami menemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,36 gram yang dibawa oleh tersangka," ujar Kapolsek Dente Teladas
Dalam pernyataannya, Kasat Narkoba memberikan pesan tegas terkait komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba:
"Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Penangkapan ini adalah peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba terlibat dalam lingkaran hitam narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar. Kami pastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan tuntas. Kami juga berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan hingga ke jaringan atau bandar di atasnya guna memutus rantai peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa," tegas Ipda Nurkholik
Saat ini, tersangka RS telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga telah mengagendakan pengiriman sampel barang bukti ke Laboratorium Forensik guna kepentingan pembuktian dalam berkas perkara. Kapolres pun mengajak masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya demi mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif.
Kepolisian
Kriminal
Narkoba
Narkotika
Penangkapan Pelaku
Pengungkapan Kasus
Penyalahgunaan Narkoba
Peredaran Narkoba
Reserse Narkoba
Sabu
Satresnarkoba
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



