SUNGAI PENUH, FAKTA62.INFO-
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci menggerebek sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika di Desa Koto Tengah, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh, Jambi. Dalam operasi tersebut, empat pemuda ditangkap oleh petugas.
Penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (4/6/2026) sekira pukul 20.00 WIB ini dilakukan setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Keempat pemuda yang diamankan berinisial DE (23), JA (25), DA (18), dan seorang remaja di bawah umur berinisial AS. Mereka ditangkap saat diduga bersiap mengonsumsi narkotika jenis ganja secara bersama-sama.
Selain keempat pemuda tersebut, dua pelaku lain berhasil melarikan diri dari kepungan petugas saat penggerebekan dilakukan. Keduanya kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi menyita barang bukti berupa 3 paket diduga ganja kering seberat 3,2 gram (bruto), satu set alat isap sabu (bong) rakitan, serta satu unit ponsel.
Berdasarkan hasil interogasi awal, para pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara patungan seharga Rp150.000 melalui sistem Cash on Delivery (COD). Pihak kepolisian menyatakan telah mengidentifikasi jaringan pemasok narkotika tersebut.
Guna proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, keempat pelaku beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Mapolres Kerinci.
Para pelaku terancam dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Khusus untuk pelaku yang masih di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
(S boy)








