Home
› Administrasi
› Daerah
› Lampung Utara
› Pajak Daerah
› Pemerintah Daerah
› Penertiban
› Perizinan
› Perizinan Usaha
› Retribusi Daerah
› Sanksi Administratif
› Satpol PP
› Teguran Administratif
› Teguran Kedua
Satpol PP Lampura Layangkan Teguran Kedua ke Gudang Cleo, Ancam Sanksi Jika 7 Hari Tak Dipenuhi
Satpol PP Lampura Layangkan Teguran Kedua ke Gudang Cleo, Ancam Sanksi Jika 7 Hari Tak Dipenuhi
Sabtu, 13 Juni 2026
Last Updated
2026-06-15T03:19:13Z
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Utara kembali melayangkan teguran keras kepada gudang air mineral Cleo milik PT Sariguna Primatirta Tbk. Teguran kedua ini buntut dugaan belum terpenuhinya kewajiban perizinan dan retribusi daerah sejak teguran pertama pada Februari 2026.
Surat Teguran Ke-II Nomor 800/630/08.2-LU/2026 tertanggal Juni 2026 itu ditujukan kepada Pimpinan/Penanggung Jawab PT Sariguna Primatirta Tbk di Lampung Utara. Surat ditandatangani Plt. Kepala Satpol PP Lampung Utara, Khairul Anwar, SE., MM.
Dalam surat tersebut, Satpol PP menyebut hasil pemeriksaan administrasi menunjukkan PT Sariguna Primatirta Tbk masih belum memenuhi tiga kewajiban:
Pertama. Belum melengkapi dokumen perizinan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua. Belum memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah Kabupaten Lampung Utara.
Ketiga. Belum menyampaikan laporan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Teguran kedua ini merupakan tindak lanjut dari Surat Teguran I Nomor 800/284/08.2-LU/2026 yang dikirim pada Februari 2026 terkait pemenuhan kewajiban perizinan dan pembayaran retribusi daerah.
Satpol PP memberi tenggat waktu 7 hari kerja sejak diterimanya surat. Jika hingga batas waktu kewajiban belum dipenuhi, Satpol PP menegaskan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Apabila sampai batas waktu 7 (tujuh) hari kerja, Saudara tidak memenuhi kewajiban tersebut, maka kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pengenaan sanksi administratif dan/atau tindakan penertiban,” bunyi surat tersebut.
Surat teguran ini diterbitkan dengan dasar sejumlah regulasi, mulai dari UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 28/2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, hingga Perda Lampung Utara No. 01/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tembusan surat juga disampaikan kepada Bupati Lampung Utara sebagai laporan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Sariguna Primatirta Tbk belum memberikan tanggapan terkait teguran Satpol PP Lampung Utara.
Penulis:Tim
Administrasi
Daerah
Lampung Utara
Pajak Daerah
Pemerintah Daerah
Penertiban
Perizinan
Perizinan Usaha
Retribusi Daerah
Sanksi Administratif
Satpol PP
Teguran Administratif
Teguran Kedua
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
π
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
π° KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
π€ F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo π
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
π°
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



