Home
› Dewan Pers
› Dugaan Pencemaran Nama Baik
› Hak Jawab
› Hukum
› Jurnalisme
› Kode Etik Jurnalistik
› media
› Pembunuhan Karakter
› Perlindungan Data Pribadi
› Pers
› Sengketa Pers
› UU ITE
› UU PDP
Tolak Hak Jawab dan Sebut Nama Langsung Korban, PUKAT Sulsel Dorong Sanksi Etik dan Pidana Bagi Jejakterkini.online
Tolak Hak Jawab dan Sebut Nama Langsung Korban, PUKAT Sulsel Dorong Sanksi Etik dan Pidana Bagi Jejakterkini.online
Minggu, 14 Juni 2026
Last Updated
2026-06-15T03:14:17Z
MAKASSAR, Fakta62.info-
Upaya pembunuhan karakter (character assassination) yang diduga dilakukan oleh media siber *Jejakterkini.online* terhadap seorang jurnalis perempuan, Hj. Kul Indah, kini berbuntut panjang. Tak main-main, pihak korban didampingi lembaga advokasi resmi mengambil langkah hukum ganda melalui jalur etik di Dewan Pers serta laporan pidana siber di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.(14/6/2026)
Perseteruan ini dipicu oleh penayangan berita sepihak (no cover both sides) oleh Jejakterkini.online pada 2 Maret 2026 yang menuduh Hj. Kul Indah terlibat dalam rentetan kasus tanpa dasar hukum yang jelas.
Sentimen negatif publik semakin mencuat setelah media tersebut secara sepihak menolak dan mengabaikan hak jawab yang diajukan oleh pihak korban.
Blunder Judul "Inisial Semu" dan Pelanggaran UU PDP
Direktur PUKAT Sulsel mengungkapkan bahwa redaksi Jejakterkini.online telah melakukan blunder fatal yang justru mempercepat mereka masuk ke ranah pidana. Dalam judul beritanya, media tersebut menuliskan frasa: "Oknum Wartawan Berinisial Kul Indah Diduga Terlibat Sejumlah Kasus..."
"Ini adalah pembodohan publik sekaligus manipulasi etika yang sangat amatir. Mereka berniat menggunakan tameng kata 'berinisial' untuk menghindar dari jerat hukum, tetapi teks yang ditulis setelahnya adalah 'Kul Indah', yang mana itu adalah nama asli dan sah dari korban, bukan singkatan atau inisial," tegas Direktur PUKAT Sulsel dalam keterangan resminya, (F.M) Minggu (14/06/2026).
Menurutnya, tindakan ceroboh redaksi tersebut yang diperparah dengan pemampangan Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto wajah, dan data pribadi spesifik di dalam artikel menjadi bukti kuat adanya itikad buruk (malice) untuk menelanjangi identitas korban di ruang digital.
Dua Front Perlawanan Hukum
Menyikapi penolakan hak jawab dan penelanjangan data pribadi tersebut, pihak korban tidak tinggal diam dan langsung menghantam balik lewat dua jalur formal:
1. Jalur Etik (Dewan Pers):** Laporan resmi telah dilayangkan ke Dewan Pers terkait pelanggaran berat Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena memuat berita yang menghakimi, tidak akurat, serta mengabaikan kewajiban melayani Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
2. Jalur Pidana Siber (Polda Sulsel):Surat Tanda Penerimaan Pengaduan resmi telah diterbitkan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana pelanggaran data pribadi dan penyerangan kehormatan di ruang digital (UU ITE).
"Unsur pidana menyerang kehormatan seseorang secara spesifik dalam Pasal 27A UU ITE sudah terpenuhi seratus persen. Publik langsung tahu siapa objek yang dituduh karena mereka menulis nama asli secara utuh.
Kami meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel mengusut tuntas aktor intelektual di balik penayangan artikel tersebut," tambah Direktur PUKAT Sulsel.
Pihak PUKAT Sulsel juga menyayangkan sikap Pimpinan Redaksi Jejakterkini.online yang justru ikut memberikan panggung penghakiman di dalam berita tanpa pernah melakukan konfirmasi formal kepada Hj. Kul Indah selaku pihak yang dirugikan.
Kombinasi laporan etik dan pidana siber ini diharapkan menjadi pelajaran keras bagi industri pers di Sulawesi Selatan agar tidak menyalahgunakan kemerdekaan pers untuk kepentingan pembunuhan karakter sepihak. (Laporan TIM)
Dewan Pers
Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hak Jawab
Hukum
Jurnalisme
Kode Etik Jurnalistik
media
Pembunuhan Karakter
Perlindungan Data Pribadi
Pers
Sengketa Pers
UU ITE
UU PDP
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
π
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
π° KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
π€ F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo π
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
π°
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



