Home
› Honda Beat
› Mesuji
› Penangkapan Tersangka
› Pencurian Sepeda Motor
› Penggelapan
› Penipuan
› Polres Mesuji
› Polsek Tanjung Raya
› Unit Reskrim
Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya berhasil menangkap tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Kagungan Dalam Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji
Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya berhasil menangkap tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Kagungan Dalam Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji
Sabtu, 11 Juli 2026
Last Updated
2026-07-11T08:11:06Z
Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya berhasil menangkap tersangka tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Kagungan Dalam Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji pada Hari Jumat Tanggal 14 November 2025 lalu.
Tersangka Berinisial HA (33) Warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara. Ia di tangkap saat melintas di jalan yang berada di sekitar Kecamatan Abung Barat tanpa perlawanan.
HA di tangkap karena telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat milik Korban HY (45) Warga Desa Negeri Ratu Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus.
Kapolsek Tanjung Raya IPTU Dwi Endrianto S.IP., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik., M.H., membenarkan terkait penangkapan tersebut.
"Anggota kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka HA atas tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di Desa Kagungan Dalam pada Bulan November 2025 lalu, dan saat ini tersangka telah di tahan di Mapolsek Tanjung Raya," ucapnya. Sabtu (11/07/26)
Lebih lanjut ungkap IPTU Dwi, kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 korban mendapat informasi dari sepupunya bahwa ada lowongan pekerjaan bongkar pasang baja ringan di Desa Kagungan Dalam lewat akun Facebook atas nama Aplikator Muda.
Kemudian keesokan harinya korban mengirimkan pesan ke akun Facebook tersebut dan menawarkan jasa, setelah menemui kesepakatan korban di minta oleh tersangka untuk datang ke Tugu Macan Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 November 2025 korban bersama sepupunya yang berboncengan dengan temannya dengan mengendarai sepeda motor honda beat street miliknya, dan sepeda motor beat merah putih milik korban, berangkat dari tanggamus menuju mesuji, sekira pukul 14.00 Wib, korban bersama rekannya tiba di tugu macan Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji dan bertemu dengan tersangka. Ungkap Kapolsek
"Lalu korban membonceng tersangka menuju Desa Kagungan Dalam, sesampainya disana mereka menuju ke rumah Isnen dan beristirahat. Keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 14 November 2025 sekira pukul 07.00 Wib korban bersama sepupu dan rekannya mulai mengerjakan bongkar pasang atap dirumah Isnen, sekira pukul 14.00 Wib, Isnen pergi meninggalkan rumahnya. Kemudian sekira pukul 16.30 wib, tersangka meminjam sepeda motor honda beat milik korban dengan alasan untuk pulang kerumah karena istrinya sedang sakit, karena kasihan, motor tersebut dipinjamkan oleh korban kepada tersangka dan sampai sekarang motor tersebut tidak dikembalikan. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Honda Beat Warna Merah Putih jika dinominalkan uang kurang lebih Rp. 13.000.000, dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Raya." Terangnya.
Pria berpangkat balok dua di pundak itu menambahkan, penangkapan bermula Pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekira pukul 14.00 wib Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya mendapatkan informasi terkait keberadaan diduga tersangka, selanjutnya anggota menuju ke lokasi, sesampainya di lokasi anggota berhasil mengamankan tersangka di Wilayah Abung Barat, setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan.
Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana Jo. Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana Jo. Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. Pungkasnya.
Honda Beat
Mesuji
Penangkapan Tersangka
Pencurian Sepeda Motor
Penggelapan
Penipuan
Polres Mesuji
Polsek Tanjung Raya
Unit Reskrim
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



