Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

APMM Tegas Tagih Kejaksaan Agung: Pengembalian Uang Tak Hapus Pidana Korupsi Dana PON XX Papua

Said Pers
Sabtu, 18 Juli 2026
Last Updated 2026-07-24T07:40:22Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


JAKARTA, FAKTA62.INFO-

Aliansi Pemuda Mahasiswa Melanesia (APMM) menggelar aksi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan mendesak penegakan hukum yang tegas, adil, dan transparan dalam penanganan dugaan korupsi Dana PON XX Papua,   Sabtu (18/7/2026) – .

Dalam pernyataannya, APMM menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi. Organisasi tersebut meminta Kejaksaan Agung menjalankan proses hukum secara profesional, independen, serta menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.

APMM menyoroti bahwa sejumlah pihak dalam perkara tersebut telah diproses hukum hingga dijatuhi vonis bersalah. Namun, mereka mempertanyakan perkembangan penanganan terhadap Ketua Harian PB PON XX Papua, Yunus Wonda, yang menurut mereka hingga kini belum memiliki kepastian status hukum, meskipun informasi mengenai pengembalian uang sebesar Rp15 miliar telah menjadi perhatian publik.

Mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, APMM menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku. Pengembalian dana hanya dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses persidangan, bukan alasan untuk menghentikan proses hukum.

Koordinator aksi APMM, Samuel, menyatakan pihaknya akan terus mengawal penanganan perkara tersebut hingga seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam aksi tersebut, APMM menyampaikan enam tuntutan kepada Kejaksaan Agung, yaitu meminta agar penanganan perkara dipercepat, memeriksa secara menyeluruh seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang cukup, mengusut pihak-pihak lain yang disebut berkaitan dengan perkara, mengevaluasi kinerja Kejati Papua dan jajaran terkait apabila ditemukan kelalaian, melakukan audit investigasi terhadap penanganan perkara, serta menjamin proses hukum berlangsung secara transparan, bebas intervensi, dan tanpa tebang pilih.

APMM menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum, bukan upaya menghakimi pihak tertentu. Mereka berharap prinsip kesamaan di hadapan hukum benar-benar diterapkan sehingga seluruh pihak diperlakukan sama sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tim/Red
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan