Seorang ayah berusia 76 tahun, H.Mugni, warga Desa Bojongsana, Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, menggugat empat anak kandungnya sendiri ke Pengadilan Agama Kabupaten Tegal terkait pembagian harta peninggalan almarhumah istrinya, Hj. Aminah.
Gugatan tersebut berkaitan dengan pembagian harta warisan serta aset yang diklaim sebagai harta bersama (gono-gini). Nilai keseluruhan aset yang menjadi objek sengketa diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Perkara ini menjadi perhatian karena H. Mugni tidak mengajukan gugatan seorang diri. Ia didampingi anak ketiganya, Uus Fadilah, sebagai sesama penggugat. Sementara empat anak kandung lainnya, yakni Burhanudin Musahad, Uut Fahriah, Siti Khumesiah, dan Husni Suhadah, tercantum sebagai pihak tergugat dalam perkara tersebut.
Burhanudin Musahad, anak sulung keluarga, menyampaikan bahwa persoalan pembagian warisan sejatinya telah diselesaikan melalui musyawarah keluarga sekitar 40 hari setelah ibunda mereka meninggal dunia pada 2014. Menurutnya, musyawarah tersebut dihadiri oleh seluruh ahli waris, termasuk H. Mugni, dan menghasilkan kesepakatan yang diterima bersama.
Namun, seiring berjalannya waktu, kesepakatan tersebut kini kembali dipersoalkan melalui jalur hukum. Sengketa ini pun memasuki proses persidangan di Pengadilan Agama Kabupaten Tegal untuk memperoleh kepastian hukum atas status dan pembagian harta yang disengketakan.
Kasus tersebut menjadi gambaran bahwa persoalan warisan dapat berkembang menjadi konflik berkepanjangan apabila terdapat perbedaan pandangan mengenai hak dan pembagian aset. Karena itu, proses persidangan diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi jalan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak yang bersengketa.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum masih berlangsung di Pengadilan Agama Kabupaten Tegal. Semua pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan, bukti, maupun argumentasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






