SUNGAI PENUH, FAKTA62. INFO-
Kualitas pelayanan armada transportasi darat Travel Safamarwa rute Jambi–Kerinci mendapat sorotan. Seorang penumpang perempuan berinisial P diduga mengalami perlakuan tidak menyenangkan setelah diturunkan secara sepihak di tepi jalan dalam kondisi hujan di kawasan Jembatan Rawang, Kota Sungai Penuh, Rabu (22/7/2026).
Pihak keluarga korban mengecam tindakan pengemudi travel yang dinilai mengabaikan standar keselamatan dan kenyamanan penumpang, terlebih korban merupakan seorang perempuan yang baru menempuh perjalanan jauh dari Jakarta.
Kakak korban, Rifki Dermawan, menjelaskan bahwa adiknya baru tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi dari Jakarta sebelum melanjutkan perjalanan darat menuju Sungai Tutung, Kabupaten Kerinci, menggunakan armada Travel Safamarwa.
Di tengah perjalanan, pengemudi menginformasikan bahwa P akan menjadi penumpang terakhir yang diantar karena kendaraan harus mendahulukan penumpang tujuan wilayah Siulak. Khawatir harus menunggu terlalu lama, pihak keluarga berinisiatif menjemput dan mengajukan titik temu (drop point) alternatif yang lebih aman.
"Saya minta sopir menurunkan adik saya di Koto Lolo, tepatnya di toko saya. Tapi sopir menolak dengan alasan tidak melewati jalur tersebut," kata Rifki saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).
Menurut Rifki, ia kemudian menawarkan alternatif titik temu lain di area minimarket Hamparan Mart agar adiknya bisa berteduh dari guyuran hujan sembari menunggu jemputan. Namun, permintaan tersebut diklaim kembali ditolak oleh pengemudi.
Pengemudi justru menghentikan kendaraan dan meminta korban turun di kawasan Jembatan Rawang, Kota Sungai Penuh—area terbuka yang dinilai minim peneduh—di tengah kondisi cuaca hujan.
"Kami hanya minta diturunkan di lokasi yang aman dan ada peneduhnya. Tapi adik saya justru ditinggalkan sendirian di tepi jalan saat hujan. Ini sangat membahayakan keselamatan," tegas Rifki.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya menghubungi pihak manajemen maupun pengemudi Travel Safamarwa guna meminta klarifikasi dan tanggapan resmi terkait insiden serta keluhan pelayanan tersebut. Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi pihak manajemen Travel Safamarwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(S boy)







