Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Diduga Pengelolaan BBM Oplosan Membuwat Masyarakat Resah

Andi gunawan
Selasa, 21 Juli 2026
Last Updated 2026-07-22T09:26:59Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


Muaradua, Fakta62.info-

Muncul kekhawatiran yang meluas di kalangan masyarakat terkait dugaan adanya pihak yang mengelola dan memperdagangkan Bahan Bakar Minyak (BBM) mentah secara tidak resmi di wilayah tersebut. Isu ini memicu keresahan, terutama bagi pengguna kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, mengingat kualitas dan keamanan bahan bakar yang beredar tidak terjamin serta dikhawatirkan dapat merusak mesin kendaraan dan membahayakan keselamatan.

 

Merespons isu yang berkembang tersebut, tim jurnalis fakta62. melakukan peninjauan dan investigasi langsung ke lokasi yang dimaksud pada Senin, 20 Juli 2026. Di lapangan, awak media melakukan pengamatan serta mengambil dokumentasi berupa foto dan rekaman video untuk melengkapi fakta di lapangan.

 

Namun, hingga berita ini ditayangkan pada Selasa, 21 Juli 2026, pemilik usaha yang diduga mengelola BBM mentah tersebut belum dapat ditemui maupun dihubungi untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait aktivitas yang dilakukannya.

 

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar dalam Kegiatan mengelola seperti, menyimpan, maupun memperdagangkan BBM mentah tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diperbarui dengan UU Cipta Kerja)

 

- Pasal 52: Setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi minyak dan gas bumi tanpa perizinan berusaha atau kontrak kerja sama sah, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

- Pasal 53: Kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, maupun niaga BBM tanpa izin resmi dari pemerintah dapat diancam pidana penjara paling lama 3–5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

- Pasal 55: Penyalahgunaan niaga BBM atau penyaluran yang tidak sesuai ketentuan diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

Menegaskan bahwa setiap kegiatan pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM hanya boleh dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki izin resmi dari menteri terkait.

 

3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025

Mengatur bahwa hasil minyak mentah dari wilayah kerja tertentu wajib diserahkan kepada pihak yang berwenang, sehingga tidak boleh diperdagangkan atau dikelola secara mandiri tanpa prosedur yang sah.

Selain melanggar aturan perizinan, praktik ini juga membahayakan keselamatan karena tidak memenuhi standar teknis dan keamanan, merugikan keuangan negara, serta merugikan konsumen akibat kualitas bahan bakar yang tidak teruji.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan serta menindak tegas pihak yang bersangkutan jika terbukti melanggar aturan, demi menjamin keamanan, ketertiban, dan hak masyarakat atas bahan bakar yang layak dan aman digunakan.

 

Kami terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu tanggapan resmi dari pihak berwenang maupun pihak yang bersangkutan.(Andi gunawan)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl
```

Iklan