LANGSA ACEH – Terkait dengan hangat nya sejumlah pemberitaan di media online dan siaran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh yang menyatakan akan segera melayangkan surat resmi kepada Polres Langsa guna meminta aparat kepolisian menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terkait dugaan kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman pada BLUD RSUD Kota Langsa.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Aceh, ditemukan kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman pelayanan kesehatan pada BLUD RSUD Kota Langsa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp376,4 juta.
Yang dalam laporan tersebut disebutkan, nilai pembayaran kepada penyedia mencapai Rp1,486 miliar, sementara nilai yang seharusnya dibayarkan sesuai standar harga satuan hanya sebesar Rp1,109 miliar. Selisih dari kedua angka tersebut menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp376,4 juta."Jelasnya.
Terkait dengan hal tersebut Erizal selaku Direktur RSUD Langsa saat dikonfrimasi melalui selular nya menyampaikan dengan singkat." Penyedia pihak ke 3 dan dipilih sesuai dengan peraturan yg berlaku. Dan itu semua sdh ada mekanisme dan aturan pengadaan barang dan jasa
Semua sdh dilakukan sesuai aturan yang ada. Sedangkan Hasil temuan BPK sudah ditindaklanjuti bang dan sdh dilaporkan ke inspektorat."(Wira)






