TERNATE, FAKTA62.INFO-
Kamis, (16/7/2026) – Polemik yang menyeret mantan Direktur RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, dr. Alwia Assagaf, M.Kes., terus menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kepemimpinan mantan direktur, tetapi juga diduga melibatkan sistem pengawasan kepegawaian di lingkungan rumah sakit.
Sorotan turut diarahkan kepada Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian RSUD Chasan Boesoirie, Lukman Ali, yang diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap disiplin kehadiran pegawai. Dugaan tersebut muncul seiring mencuatnya informasi mengenai ketidakhadiran mantan direktur yang kini menjadi perhatian masyarakat.
Di sisi lain, sejumlah ASN sebelumnya diketahui telah dikenai sanksi dengan alasan persoalan kehadiran. Beberapa di antaranya dimutasi ke RSU Sofifi dan Rumah Sakit Jiwa, sementara dua ASN diberhentikan dari jabatannya.
Mereka terdiri dari seorang dokter spesialis kandungan dan seorang ASN bergelar Magister Hukum yang disebut pernah berperan dalam penyusunan sejumlah Peraturan Gubernur terkait BLUD yang masih digunakan hingga saat ini.
Sejumlah sumber menyebut proses pemeriksaan terhadap ASN tersebut diduga tidak melalui prosedur yang semestinya. Bahkan, muncul dugaan bahwa sidang disiplin dilakukan atas kepentingan internal tertentu serta diduga dipengaruhi hubungan keluarga maupun kedekatan dengan pihak tertentu. Dugaan tersebut tentu memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat sekitar satu tenaga PPPK yang dinonaktifkan dari jabatan fungsional, sembilan ASN dimutasi, dan dua ASN diberhentikan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan aturan disiplin ASN di lingkungan RSUD Chasan Boesoirie. Sejumlah kalangan berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh agar tidak terjadi kesan adanya perlakuan yang berbeda terhadap pegawai.
Masyarakat juga meminta agar setiap proses penegakan disiplin dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga sejalan dengan visi dan misi Gubernur Maluku Utara yang mengedepankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, Lukman Ali, maupun dr. Alwia Assagaf belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
(Said Pers)





