LANGSA - 30 Juli 2026 — Seorang warga asal Aceh Timur, Muzakkir (49), resmi menunjuk tim kuasa hukum dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa untuk mendampingi proses hukum terkait dugaan tindak pidana perusakan barang dan pengancaman yang dialaminya.
Langkah hukum tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Kuasa Khusus pada Kamis, 30 Juli 2026. Muzakkir, yang berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun Alue Ie Ceukou, Desa Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur, melimpahkan kuasa hukum sepenuhnya kepada tim advokat YARA guna mengawal perkara yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial YS (Yusri).
Poin Perkara dan Tim Penasihat Hukum Perkara ini berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Perusakan atau Penghancuran Barang Milik Orang Lain (Poging) dan Pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 Jo. Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota Langsa, Polda Aceh.
Untuk mengawal kasus ini, Muzakkir menunjuk 4 (empat) orang advokat, konsultan hukum, dan paralegal dari Kantor YARA Perwakilan Langsa (Jl. Syiah Kuala, Simpang 4 Remi, Kota Langsa), yaitu:
Muhammad Nazar, S.H., CPM.Maulana Akbar, S.H., M.H., CPM.M. Sandra Yadi, S.H., CPM., CDBP., CPLA.H. A. Muthallib IBR, S.E., S.H., M.Si., M.Kn., CPM., CPArb.(*)






