Home
› Dinas Ketenagakerjaan
› Good Mining Practice
› Inspektur Tambang
› K3
› Kecelakaan Kerja
› Kementerian ESDM
› Kepulauan Bangka Belitung
› Keselamatan Kerja
› Pangkalpinang
› Pertambangan Timah
Kecelakaan Kerja Tambang Timah: Bukan Risiko Lumrah, Melainkan Tanggung Jawab Hukum
Kecelakaan Kerja Tambang Timah: Bukan Risiko Lumrah, Melainkan Tanggung Jawab Hukum

Kamis, 23 Juli 2026
Last Updated
2026-07-23T08:33:27Z
Kehilangan nyawa di lokasi pertambangan timah bukanlah sesuatu yang dapat dianggap sebagai konsekuensi biasa dari sebuah pekerjaan. Kematian seorang pekerja tidak boleh dinormalisasi dengan dalih bahwa pertambangan adalah sektor berisiko tinggi. Justru karena tingkat risikonya tinggi, setiap kegiatan pertambangan wajib dilaksanakan dengan standar keselamatan yang ketat, pengawasan yang efektif, dan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan.
Setiap kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa harus dipandang sebagai peristiwa serius yang wajib diusut secara menyeluruh. Peristiwa tersebut tidak hanya meninggalkan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai apakah seluruh kewajiban hukum di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) telah benar-benar dijalankan.
Perusahaan pelaksana kegiatan pertambangan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas keselamatan pekerja. Demikian pula pihak yang memiliki kewenangan pengawasan, termasuk pemegang izin usaha pertambangan maupun pihak yang ditugaskan melakukan pengawasan operasional, memiliki kewajiban hukum untuk memastikan seluruh aktivitas di wilayah kerjanya berlangsung sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice) dan memenuhi standar keselamatan kerja.
Alasan bahwa pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga, kontraktor, atau mitra kerja tidak serta-merta menghapus tanggung jawab apabila terdapat kewajiban pengawasan yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Prinsip kehati-hatian (duty of care) mengharuskan setiap pihak yang memiliki tanggung jawab pengelolaan maupun pengawasan untuk melakukan pengendalian risiko secara nyata, bukan sekadar administratif.
Landasan Hukum yang Tegas
Kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan setiap pengurus atau pemimpin tempat kerja menjamin keselamatan setiap orang yang berada di lingkungan kerja.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan pemegang izin menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menjamin hak setiap pekerja atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) sebagai pedoman pengendalian risiko di tempat kerja.
Berbagai ketentuan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai penerapan Good Mining Practice, yang menempatkan keselamatan kerja sebagai unsur utama dalam setiap tahapan kegiatan pertambangan.
Seluruh regulasi tersebut menunjukkan bahwa keselamatan kerja bukan sekadar kewajiban moral, melainkan kewajiban hukum yang mengikat setiap pelaku usaha pertambangan.
Kelalaian Tidak Boleh Dibiarkan
Apabila suatu kecelakaan diduga terjadi akibat kelalaian, pelanggaran prosedur, pengabaian standar keselamatan, atau lemahnya pengawasan, maka penyebabnya wajib diungkap secara objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Inspektur Tambang, Dinas Ketenagakerjaan, Kepolisian, serta instansi terkait harus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional. Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya unsur pelanggaran administratif maupun tindak pidana, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku.
Yang tidak kalah penting, investigasi bukan semata-mata bertujuan mencari siapa yang bersalah, tetapi juga menemukan akar penyebab kecelakaan agar dilakukan perbaikan sistem secara menyeluruh. Kesalahan yang sama tidak boleh terus berulang hanya karena evaluasi dan pengawasan dilakukan secara formalitas.
Keluarga korban juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai penyebab kecelakaan, proses investigasi yang transparan, serta pemenuhan seluruh hak normatif, termasuk santunan, jaminan sosial ketenagakerjaan apabila memenuhi ketentuan, dan bentuk perlindungan hukum lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Pada akhirnya, kemajuan industri pertambangan timah di Bangka Belitung tidak boleh dibayar dengan nyawa para pekerjanya. Keberhasilan sektor pertambangan tidak hanya diukur dari besarnya produksi atau nilai ekonomi yang dihasilkan, tetapi juga dari sejauh mana setiap pekerja dapat pulang ke rumah dengan selamat setelah menyelesaikan pekerjaannya.
Keselamatan kerja bukan sekadar kewajiban administratif atau syarat perizinan. Keselamatan kerja adalah penghormatan terhadap hak hidup manusia, amanat konstitusi, dan tanggung jawab hukum yang wajib dipenuhi oleh setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan pertambangan.
Fakta info
Dinas Ketenagakerjaan
Good Mining Practice
Inspektur Tambang
K3
Kecelakaan Kerja
Kementerian ESDM
Kepulauan Bangka Belitung
Keselamatan Kerja
Pangkalpinang
Pertambangan Timah
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



