Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Mantan Direktur RSUD Chasan Boesoirie Disorot, Masyarakat Minta Pemprov dan BKD Lakukan Klarifikasi

Said Pers
Kamis, 16 Juli 2026
Last Updated 2026-07-16T08:22:09Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??



TERNATE, FAKTA62.INFO – Kamis, (16/7/2026) – Mantan Direktur RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, dr. Alwia Assagaf, M.Kes., kembali menjadi sorotan publik setelah beredar berbagai informasi yang mempertanyakan kedisiplinan dan administrasi kepegawaiannya pasca diberhentikan dari jabatan direktur.

Sejumlah pihak mengaku mempertanyakan dugaan ketidakhadiran yang bersangkutan di tempat kerja, namun dalam informasi yang beredar disebutkan tetap tercatat hadir dalam absensi selama beberapa hari kerja. Informasi tersebut juga memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara data absensi dan kehadiran aktual.

Selain itu, beredar pula klaim bahwa yang bersangkutan diduga tetap menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama beberapa bulan. Hingga berita ini diterbitkan, Fakta62.Info belum memperoleh dokumen resmi maupun keterangan dari instansi berwenang yang dapat mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

Informasi yang beredar juga menyebut nama Kepala Bidang Kepegawaian RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie, Lukman Ali, yang diduga mengetahui proses administrasi kepegawaian tersebut. Namun tuduhan tersebut masih merupakan klaim sepihak dan belum dapat diverifikasi.

Di sisi lain, masyarakat juga menyoroti kebijakan pemberhentian dr. Nurul Petriana, Sp.OG, serta seorang pegawai di bagian hukum. Mereka meminta agar proses tersebut dapat dijelaskan secara terbuka apakah telah sesuai dengan ketentuan disiplin ASN, mekanisme kode etik, dan prosedur kepegawaian yang berlaku.

Beredarnya foto maupun informasi mengenai aktivitas pribadi mantan direktur di lokasi wisata juga menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Namun, hingga saat ini tidak ada informasi resmi yang menunjukkan bahwa kegiatan tersebut melanggar ketentuan hukum atau disiplin ASN.

Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, serta Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila memang terdapat dugaan pelanggaran administrasi atau disiplin pegawai.

Fakta62.Info membuka ruang hak jawab kepada dr. Alwia Assagaf, M.Kes., Lukman Ali, pihak RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie, BKD Provinsi Maluku Utara, dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku Utara untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas berbagai informasi yang beredar tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

(Said Pers)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan