Home
› Kasus Narkoba
› LabuhanBatu
› Pemberantasan Narkoba
› Penangkapan Pengedar Narkoba
› Pengedar Sabu
› Peredaran Narkotika
› Polres Labuhanbatu
› Polsek Bilah Hilir
› Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
› Sumatera Utara
Modus Transaksi Lewat Jendela Tersembunyi Terbongkar, Polsek Bilah Hilir Tangkap Pengedar Sabu 30,81 Gram
Modus Transaksi Lewat Jendela Tersembunyi Terbongkar, Polsek Bilah Hilir Tangkap Pengedar Sabu 30,81 Gram
Sabtu, 18 Juli 2026
Last Updated
2026-07-24T07:43:37Z
Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil membongkar praktik peredaran narkotika yang menggunakan modus rahasia. Dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mistranius Purba, S.H. atas perintah Kapolsek Bilah Hilir Akp Armen Faisal, S.H., M.H., petugas menggerebek rumah pengedar dan mengamankan barang bukti sabu seberat 30,81 gram bruto, Sabtu (18/07/2026).
Bermula pukul 06.00 WIB, pihak kepolisian menerima laporan warga yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di Dusun Pekan Senah, Desa Perkebunan Senah. Uniknya, pelaku yang dikenal dengan panggilan Putra Senah ini tidak bertransaksi secara langsung: pembeli dipersilakan datang ke rumahnya, lalu barang diserahkan lewat jendela tersembunyi di samping kamar agar tak terlihat orang lain.
Tak butuh waktu lama, tim segera bergerak melakukan pengintaian. Sekira pukul 09.20 WIB, saat dipastikan pelaku sedang berada di dalam rumah, tim langsung melakukan penindakan. Tersangka Dedi Syahputra Hasibuan alias Putra Senah (41 tahun) berhasil diamankan saat berada di dalam kamar.
Saat digeledah, petugas menemukan barang haram tepat di dalam genggaman tangan tersangka yang tersimpan di sebuah dompet kecil. Barang bukti lengkap yang disita:
- 5 bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat total 30,81 gram bruto;
- 1 buah timbangan elektrik;
- Berbagai kemasan plastik klip kosong;
- 1 buah sekop pipet;
- 1 buah dompet kecil;
- Uang tunai Rp300.000 diduga hasil penjualan;
- Serta 1 unit HP Android.
Dari pemeriksaan, Dedi mengakui seluruh barang itu miliknya untuk diedarkan. Ia mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang bernama Ipul, warga Desa Ajamu, Kecamatan Panai Hulu. Saat ini jejak pemasok masih terus dilacak tim kepolisian.
Tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP subs UU RI No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Labuhanbatu Akbp Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Narkoba Akp Hardiyanto, S.H., M.H. serta Kapolsek Bilah Hilir menegaskan komitmen tak kenal lelah memberantas narkoba. Segala modus, sehebat apa pun upaya menyembunyikan kejahatan, pasti akan terbongkar dan diproses tegas sesuai hukum.
Sy
Kasus Narkoba
LabuhanBatu
Pemberantasan Narkoba
Penangkapan Pengedar Narkoba
Pengedar Sabu
Peredaran Narkotika
Polres Labuhanbatu
Polsek Bilah Hilir
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Sumatera Utara
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



