LABUHANBATU UTARA, Fakta62.info-
Kepolisian kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Berkat informasi akurat dari masyarakat, personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menggerebek sebuah rumah dan mengamankan empat orang terduga pelaku peredaran sabu, dini hari tadi.
Operasi penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.15 WIB, Minggu (12/7/2026), di sebuah hunian di Lingkungan V, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu. Berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas narkoba di lokasi, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Br. Barus, SH., MH segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal, SE., SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah diyakini benar, tindakan tegas langsung diambil.
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan keempat pria berinisial YP (Yudi Pristiwa), LAS (46), S (49), dan MS (40). Dua di antaranya merupakan warga luar daerah asal Kabupaten Asahan.
Tim penggeledahan juga menyita sejumlah barang bukti krusial:
✅ Paket diduga sabu berat bruto 5,87 gram
✅ 1 unit timbangan elektrik
✅ Plastik klip kosong
✅ 3 unit telepon genggam
✅ Uang tunai Rp220.000
✅ 1 unit sepeda motor Honda Supra X merah tanpa pelat nomor
Kapolsek Citra Yani menyampaikan apresiasi tinggi atas dukungan masyarakat. "Peran aktif warga sangat berarti. Kami lindungi identitas pelapor, silakan sampaikan jika ada indikasi narkoba, kami bertindak tegas," tegasnya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu untuk penyidikan mendalam. Penyelidik masih menelusuri peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya jaringan pengedar yang lebih besar.
Komitmen pemberantasan narkoba ini juga didukung penuh oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. bersama Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., yang menegaskan akan terus bertindak sigap hingga memutus rantai peredaran narkotika di bumi Labuhanbatu.
Keempat tersangka kini menjalani proses hukum berdasarkan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sy





