Home
› Bom Ikan
› Destructive Fishing
› DKP
› Ekosistem Laut
› halmahera Selatan
› Kelautan
› Lingkungan
› Maluku Utara
› Nelayan
› Penangkapan Ikan Ilegal
› Perikanan
› Peristiwa
› Polairud
› Polres Halsel
Bom Ikan Diduga Marak di Perairan Halsel, Negara ke Mana? Pengawasan DKP, Polairud dan Polres Dipertanyakan
Bom Ikan Diduga Marak di Perairan Halsel, Negara ke Mana? Pengawasan DKP, Polairud dan Polres Dipertanyakan
Senin, 31 Agustus 2026
Last Updated
2026-08-31T03:17:07Z
HALMAHERA SELATAN, Fakta62.info-
Dugaan maraknya praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di sejumlah wilayah perairan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, kembali menjadi sorotan." Senin, (31/8/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan aktivitas destructive fishing tersebut terjadi di sejumlah wilayah Kecamatan Gane Barat Selatan dan Kecamatan Kepulauan Joronga, di antaranya Desa Kukupang, Desa Pulau Gala, Desa Kurunga, Desa Dowora, dan Desa Awis.
Praktik tersebut dinilai mengancam kelestarian ekosistem laut apabila benar terjadi secara berulang. Penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan dapat merusak terumbu karang serta habitat berbagai biota laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir.
Bahan Baku Disebut Mudah Diperoleh
Selain dugaan aktivitas pengeboman ikan, masyarakat juga menyoroti adanya bahan yang disebut-sebut digunakan sebagai salah satu bahan baku pembuatan bom ikan.
Menurut informasi yang beredar di masyarakat, pupuk yang mengandung bahan tertentu disebut relatif mudah ditemukan dan diperjualbelikan di sejumlah toko pertanian.
Namun demikian, jenis bahan, penggunaannya, serta keterkaitannya dengan dugaan pembuatan bahan peledak perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan keterangan resmi dari aparat berwenang. Fakta62.info tidak menyimpulkan bahwa produk pupuk yang dijual secara umum tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal tanpa adanya bukti dan hasil penyelidikan.
Kondisi ini justru menjadi alasan penting bagi aparat terkait untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran bahan-bahan yang berpotensi disalahgunakan.
Pengawasan Dipertanyakan
Masyarakat pesisir mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Polairud, serta Polres Halmahera Selatan terhadap wilayah perairan yang diduga rawan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak.
Jika laporan mengenai aktivitas tersebut benar terjadi dan berlangsung berulang, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai langkah konkret yang telah dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum.
Sejumlah pertanyaan pun muncul:
Apakah patroli laut dilakukan secara rutin di wilayah-wilayah yang diduga rawan?
Apakah laporan masyarakat mengenai dugaan pengeboman ikan selama ini telah ditindaklanjuti?
Apakah pernah dilakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas destructive fishing?
Dan yang tidak kalah penting, berapa banyak kasus dugaan pengeboman ikan yang telah berhasil diungkap dan diproses secara hukum di Kabupaten Halmahera Selatan?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka untuk memastikan bahwa pengawasan terhadap sumber daya laut benar-benar berjalan.
Jangan Tunggu Laut Rusak Baru Bertindak
Dugaan praktik pengeboman ikan tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil.
Kerusakan terumbu karang dan habitat laut dapat berdampak panjang terhadap populasi ikan serta kehidupan nelayan tradisional. Ketika ekosistem laut mengalami kerusakan, masyarakat pesisir yang menggantungkan kehidupannya pada hasil laut berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan.
Karena itu, pencegahan harus dilakukan sebelum kerusakan semakin meluas.
Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya bergerak ketika terjadi penangkapan atau setelah kerusakan lingkungan terlihat, tetapi juga memperkuat patroli dan pengawasan secara berkala.
DKP, Polairud dan Polres Diminta Buka Data Pengawasan
Publik juga membutuhkan transparansi mengenai sistem pengawasan wilayah perairan Halsel.
DKP diharapkan dapat menjelaskan wilayah yang menjadi prioritas pengawasan, frekuensi patroli, serta mekanisme penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penangkapan ikan dengan cara yang merusak lingkungan.
Polairud dan Polres Halsel juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai langkah penegakan hukum terhadap setiap laporan atau informasi mengenai dugaan destructive fishing.
Jika dugaan tersebut tidak terbukti, maka klarifikasi resmi juga penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara tegas dan transparan.
Stakeholder Jangan Diam
Kritik terhadap pengawasan bukan berarti menuduh institusi tertentu telah melakukan pelanggaran.
Namun, ketika muncul informasi dan keresahan masyarakat mengenai dugaan praktik yang berpotensi merusak lingkungan, maka respons dari pihak berwenang menjadi sangat penting.
Jangan sampai masyarakat merasa bahwa aktivitas ilegal di laut berlangsung tanpa pengawasan.
Seluruh stakeholder, mulai dari pemerintah daerah, DKP, kepolisian, aparat pengawasan perikanan, pemerintah desa, hingga masyarakat nelayan, perlu membangun sistem pengawasan bersama.
Laut Halsel Bukan Warisan untuk Dihabiskan
Laut Halmahera Selatan merupakan sumber kehidupan bagi banyak masyarakat pesisir. Kekayaan laut tersebut harus dijaga agar dapat dinikmati tidak hanya hari ini, tetapi juga oleh generasi mendatang.
Penggunaan cara-cara penangkapan ikan yang merusak lingkungan, apabila terbukti, harus dihentikan.
Fakta62.info mendorong DKP, Polairud, dan Polres Halsel untuk tidak menganggap remeh setiap laporan mengenai dugaan pengeboman ikan. Pemeriksaan lapangan, patroli, penyelidikan, serta penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanyaannya sederhana: jika dugaan bom ikan memang masih terjadi di sejumlah perairan Halsel, sejauh mana negara hadir untuk memastikan praktik tersebut dihentikan dan ekosistem laut dilindungi?
Fakta62.info akan terus mengawal isu lingkungan dan dugaan destructive fishing di wilayah Halmahera Selatan serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Wartawan: Said Pers
Editor: Said Pers
Bom Ikan
Destructive Fishing
DKP
Ekosistem Laut
halmahera Selatan
Kelautan
Lingkungan
Maluku Utara
Nelayan
Penangkapan Ikan Ilegal
Perikanan
Peristiwa
Polairud
Polres Halsel
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



