Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Kuasa Hukum Pelapor Kawal Dugaan Kekerasan terhadap Anak di OKI, Percayakan Proses ke Polre

Tasya Febri Aulia Situmorang
Rabu, 05 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-05T09:48:14Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


Oki,Fakta62info-

Pendamping  hukum pihak pelapor didampingi oleh kuasa hukum Angga Saputra, S.H., M.H., dari YBH SUMSEL Berkeadilan yang berkomitmen mengawal ketat seluruh proses hukum atas dugaan tindak pidana  kekerasan terhadap anak di bawah umum.


indisen peristiwa  kekerasan ini diduga terjadi pada tanggal 9 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. aksi tersebut terjadi di depan SD Negeri 1 Cengal, Dusun II, Desa Cengal, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.

Atas peristiwa tersebut Pihak korban telah resmi melapor ke Polres OKI dengan nomor laporan LP/B/168/III/2026/SPKT/Polres OKI/Polda Sumatera Selatan pada tanggal 31 Maret 2026. 

Mengutip rincian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah pihak penting, termasuk pelapor, para saksi, anak saksi, hingga korban.

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli, pengambilan visum et repertum, serta evaluasi kondisi psikologis korban untuk memperkuat bukti material

Angga mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik Polres OKI. Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa laporan masyarakat telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada penyidik Polres OKI. Kami meyakini penyidik akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Angga Saputra, Senin (27/7/2026).

Ia berharap, apabila seluruh alat bukti telah dinilai cukup dan memenuhi unsur pidana, perkara tersebut dapat segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pihak yang bertanggung jawab dapat ditetapkan sesuai mekanAngga menegaskan bahwa segala bentuk dugaan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan. Terlebih, menurut informasi yang diterimanya, korban masih berusia sekitar 10 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang harus menjadi perhatian seluruh pihak.

Ia juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika korban masih mengenakan seragam sekolah. Namun, Angga menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum dan penilaian berdasarkan alat bukti yang sah.

Di sisi lain, Angga menyebut hingga saat ini, berdasarkan informasi yang diterima dari pihak pelapor, belum terdapat itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan masalah tersebut.
Ia mengatakan, pihak sekolah bersama pemerintah kecamatan sebelumnya telah berupaya memfasilitasi pertemuan antara para pihak. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan.

Meski demikian, Angga mengajak seluruh pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Sebagai kuasa hukum pelapor, Angga menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan perkara hingga terdapat kepastian hukum yang memberikan rasa keadilan bagi korban.

“Kami berharap proses penanganan perkara ini dapat berjalan cepat, profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi seluruh pihak,”isme hukum.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan