GOWA, Fakta6.info-
Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Gowa melakukan penggeledahan di kediaman Rahmi Palanna alias Oma, Rabu (5/8/2026).
Proses penggeledahan berlangsung di Perumahan Graha Kalegowa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa selama kurang lebih satu jam.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor Polresta Gowa, Ipda Agus. Penyidik memeriksa sejumlah ruangan di rumah tersebut, mulai dari ruang tamu hingga kamar pribadi.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku rekening. Proses penggeledahan turut disaksikan oleh suami Rahmi serta Lurah Mangalli selaku saksi umum.
Sebelumnya, Rahmi diketahui telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mendalami perkara yang berkaitan dengan penggeledahan tersebut.
Jurnalist:(Kul indah)





