Pembunuhan Hj Nurlis (69) yang ditemukan tewas berdarah-darah di rumahnya di Gang Tridarma Dusun IV Desa Punden Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Jumat (31/7/2026) lalu, motifnya karena korban tak memberikan pinjaman uang kepada pelaku RF (23)
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendra Lesmana SIK, MSI bersama Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol. Ferry W SIK, pada Rabu (5/8/2026) siang menjelaskan bahwa awalnya pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku RF mengetuk pintu rumah korban. Lalu korban membuka pintu dan pelaku RF mengatakan kepada korban untuk meminjam uang korban sebanyak Rp 50 juta. Namun korban menolak karena tak memiliki uang.
Selanjutnya pelaku RF memukul korban dan mengancam korban dengan pisau yang dibawa pelaku. Korban menjerit sehingga pelaku panik dan menikam leher korban. Seketika korban terjatuh dan tewas berdarah-darah. Pelaku meninggalkan korban dengan mengambil anting-anting milik korban seberat 2 gram jika dijual berkisar Rp 3 juta an
"Pelaku meminjam uang kepada korban karena pelaku terlilit hutang. Sebelumnya pelaku sudah pernah meminjam uang korban dan korban memberikannya, dan pelaku sudah membayar lunas. Korban dan pelaku bertetangga dan saling kenal. Pelaku mengancam korban dengan pisau agar korban takut," ujar Kapolresta Deli Serdang
Terkait rekaman CCTV dari rumah pelaku mengarah ke lokasi parkir depan rumah korban yang selama ini menjadi lokasi parkir mobil milik pelaku, Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendra Lesmana SIK, MSI mengatakan jika CCTV dinonaktifkan pelaku 11 hari sebelum kejadian.
Dijelaskan Kapolresta Deli Serdang, pasca persitiwa itu, Satreskrim Polresta Deli Serdang terus melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Saat pelaku diperiksa sebagai saksi masih datang dan terkesan gugup dan gelagapan. Namun di hari berikutnya, pelaku menghilang sehingga menimbulkan kecurigaan
Kecurigaan itu diperkuat karena pelaku diduga berupaya melarikan diri. Namun aksinya tercium petugas dan pelaku berhasil diamankan Team Bringas Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Deli Serdang di Jalinsum Serdang Bedagai (Sergai) - Tebing Tinggi pada Senin (3/8/2026)
Ditambahkan Kapolresta Deli Serdang, setiap anggota yang melakukan tindakan pidana atau terlibat narkoba pasti ditindak tegas tanpa pandang bulu. "Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 jo pasal 459 ayat (3) subsidair 479 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," pungkas Kapolresta Deli Serdang. (LM
Sumber: JejakKriminal





