KERINCI, FAKTA62.INFO — Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Kerinci, Jambi, yang menyerap anggaran APBN senilai Rp195 juta per titik pengerjaan, kian menuai polemik berat. Tidak hanya dibelit isu dugaan pemotongan anggaran dan manipulasi fisik, pelaksanaan program ini diduga kuat telah menabrak Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian PUPR akibat dipihakketigakan (diborongkan) kepada oknum tertentu.
Berdasarkan investigasi lanjutan tim media per Jumat (31/7/2026) di wilayah Kecamatan Siulak dan Siulak Mukai, pelaksanaan pengerjaan fisik irigasi disinyalir tidak dikerjakan secara swakelola oleh Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), melainkan diborongkan kepada pihak lain. Sumber terpercaya di lapangan mengungkapkan bahwa pengerjaan fisik irigasi di beberapa desa diserahkan kepada pihak borongan dengan alokasi upah pengerjaan disinyalir hanya sekitar 10 persen dari total nilai kontrak proyek. Praktik pemborongan ini bertentangan secara mendasar dengan prinsip P3-TGAI yang mengusung konsep Padat Karya Tunai (PKT) demi memberdayakan ekonomi petani lokal.
Dugaan pemotongan dana di awal sebesar Rp10 juta per kelompok yang dikombinasikan dengan sistem borongan minim ini ditengarai menjadi pemicu utama melesetnya pengawasan dari Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM). Dampaknya berantai di lapangan, mulai dari penyembunyian papan informasi kegiatan yang melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), hingga indikasi pengurangan volume fisik berupa penipisan dinding saluran dan lantai dasar irigasi. Seorang tokoh masyarakat setempat mempertanyakan fungsi pengawasan yang dinilainya mandul akibat anggaran yang disinyalir telah dipotong sejak awal sebelum pekerjaan borongan berjalan.
Indikasi lemahnya penetapan titik koordinat dan pengawasan oleh TPM terlihat paling mencolok di Desa Koto Lua, Kecamatan Siulak Mukai. Seorang tokoh masyarakat setempat yang kerap melintas di kawasan proyek tersebut dan meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, membeberkan kondisi janggal di mana terdapat tiga titik pekerjaan P3-TGAI yang sedang berjalan di desa tersebut. Menurutnya, hanya satu titik yang dinilai sesuai peruntukan karena berada di area persawahan, sementara dua titik lainnya dinilai sebagai bentuk pemborosan anggaran APBN.
"Di Desa Koto Lua ini ada tiga titik pekerjaan yang sedang berjalan. Satu titik di tengah sawah masyarakat mungkin sudah sesuai dengan spek dan teknis pekerjaan. Tapi yang anehnya, dua titik lagi berdirinya justru di atas pulau (daratan sungai). Sementara di kiri dan kanan irigasi yang sedang dibangun itu sama sekali tidak ada persawahan. Ke mana air itu mau dialirkan? Kami selaku masyarakat melihat dua titik proyek ini tidak ada asas manfaatnya sama sekali dan hanya menghamburkan uang negara. Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Kerinci untuk segera meninjau ke lokasi. Kalau memang tidak sesuai dengan spek dan teknis pekerjaan, laporkan saja atau dibongkar," tegas tokoh tersebut.
Isu teknis di lapangan ini melengkapi dugaan pungutan liar (pungli) pemotongan Dana Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) sebesar Rp10 juta pada pencairan Tahap I di 49 titik pengerjaan. Jika dugaan pengutipan ini terjadi merata di Kecamatan Air Hangat Timur, Siulak Mukai, Siulak, dan Gunung Kerinci, akumulasi pemotongan anggaran negara diperkirakan mencapai Rp490 juta. Padahal, dokumen resmi BWS Sumatera VI Jambi Nomor UM.01.02/Bws6/617 tertanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani Plt. Kepala BWS Sumatera VI, Ferdinanto, secara tegas menginstruksikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan P3-TGAI bersifat tanpa biaya (zero cost) dan wajib bebas dari segala bentuk gratifikasi.
Melihat eskalasi indikasi penyimpangan yang terstruktur—mulai dari dugaan pungli, pemborongan ilegal 10%, hingga kelalaian teknis lokasi irigasi—elemen masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, maupun Ditreskrimsus Polda Jambi untuk segera melakukan Uji Petik Fisik dan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) sebelum proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan dilakukan.
Secara konstruksi hukum, apabila dugaan pemotongan anggaran dan manipulasi fisik terbukti, tindakan tersebut berpotensi menabrak Pasal 12 huruf e jo. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara terkait asas efektivitas penggunaan APBN.
Hingga berita investigasi jilid tiga ini diterbitkan, upaya konfirmasi resmi yang dilayangkan tim Fakta62.info kepada Pihak BWS Sumatera VI Jambi, Satker O&P SDA, maupun Koordinator TPM Wilayah Kerinci melalui pesan tertulis belum mendapatkan respons atau tanggapan resmi. Redaksi Fakta62.info menegaskan tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional kepada pihak-pihak terkait sesuai amanat Pasal 1 dan Pasal 5 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim Investigasi/Red)









