Forum masyarakat adat Peureulak telah melayang kan surat somasi kepada perusahaan PT Citra Ganda Utama oleh perangkat Gampong Alue Kaul dan surat somasi diterima oleh Manejer kebun Habibi Lubis pada tanggal 2 Agustus 2026.
Dalam surat menyebutkan."Forum masyarakat adat Peureulak minta agar pihak PT Citra Ganda Utama (CGU) menghentikan segala bentuk aktivitas nya dan mengeluarkan seluruh aset perusahaan termasuk alat berat nya dari areal tersebut atau pada lahan yang menjadi sengketa kepada masyarakat dalam rentang waktu tujuh hari sejak surat diterima."
"Dan apabila dengan batas waktu yang ditentukan pihak manajemen perusahaan tidak mengindahkan surat tersebut maka dengan terpaksa masyarakat akan mengambil alih dan menduduki lahan yang dikelola oleh perusahaan."tegas Aki Rayuek juru bicara Forum Masyatakat Adat Peureulak. Kepada wartawan.
Ia juga mengatakan bahwa perusahaan PT Citra Ganda Utama (CGU) tersebut sudah sangat merugikan masyarakat banyak oleh karena perusahaan berupaya menguasai lahan yang sudah bertahun tahun digarap oleh petani dan masyarakat pribumi "katanya.
"Dan kami juga menduga sudah sangat merugikan negara dari potensi perpajakan hingga puluhan miliar rupiah, belum lagi retribusi yang lain,"ujar nya.
Aki Rayuek juga mengatakan," bahwa langkah ini diambil oleh karena dinilai PT CGU tidak memiliki dokumen yang resmi sebagai alas hak dalam penguasaan lahan seluas lebih kurang 8000 hektar." pungkas nya.
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan (manejer)melalui aplikasi Watshapp sambungan selular nya dengan nomor 0853 81XX XXXX namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang disampaikan.(*)





