PT Citra Ganda Utama (CGU) dituding telah mengelola lahan di Desa Alur Kaul, Kecamatan Rantau Selamat, dan sekitarmya sejak 2011, dengan masa operasional sudah mencapai 14 tahun. Bila ini benar seberapa besar kerugian masyarakat dan juga derah serta negara.
Hal ini membuat masyarakat sangat merasa heran mendengar pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen perizinan apapun kepada anggota DPR saat melakukan Pansus. Fakta ini menimbulkan keprihatinan."ungkap sejumlah warga.
"Selama bertahun-tahun, operasional perusahaan juga tidak merealisasikan berbagai program dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di desa-desa sekitar, dan juga tidak memiliki lahan konservasi untuk menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati."
Selain tidak ada izin guna usaha PT CGU juga belum memiliki izin dampak lingkungan, (AMDAL) dan juga izin tata ruang, yang merupakan perizinan dasar bagi setiap operasional perusahaan perkebunan.
Fakta ini membuat masyarakat di wilayah perusahaan, merasa geram, sehingga sejumlah tokoh masyarakat di enam kecamatan dalam kabupaten Aceh Timur mendesak Pemerintah Daerah, pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat untuk segera mengambil tindakan tegas. Untuk mencabut izin HGU PT CGU dan juga menolak perpanjangan izin."tegas Aki Rayeuk kepada wartawan.05/08/2026.
Aki Rayeuk juga mengatakan,"Hasil perbincangan kami dengan pihak menejemen PT. CGU Mereka menanggapi . Tidak ada.ranahnya Desa untuk mempertanyakan tentang surat-surat legalitas perusahaan."ungkapnya.
"Ini jawaban dari perusahaan PT CGU. Yang seharusnya tidak ada kata kata yang seperti itu jawaban nya. Menurut kajian kami, kata seperti itu, manager PT CGU tersebut sombong Dan angkuh."pungkas Aki Rayuek.
Pantas saja beberapa kali awak media neeupaya melakukan kondirmasi pihak perusahaan (Manajer) sama sekali tidak respon, karena menurut masyarakat ia angkuh dan sombong, besar kemungkinan dengan ada nya beking orang kuat."
Menurut sumber informasi bahwa didalam kegiatan perusahaan PT CGU ada dari unsur unsur tertentu yang membekingi sehingga dalam operasional yang dikatakan perusahaan tanpa didasari dengan dokumen yang sah, maka dengan leluasa dan merasa kebal hukum.(W124)






