Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ringkus Pengedar Sabu, Amankan 2,95 Gram Barang Bukti

SINAR
Kamis, 06 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-06T08:33:18Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


LABUHANBATU, Fakta62.info-

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali mencatatkan keberhasilan dalam operasi pemberantasan peredaran gelap narkotika. Tim operasional berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa (04/08/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
 
Berdasarkan informasi yang diterima, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyatakan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di sebuah rumah di lokasi tersebut. Tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit I Satres Narkoba, IPDA Sastrawan Ginting, segera bergerak melakukan penyelidikan mendalam.

Tim dalam Penangkapan ini terdiri dari IPDA Sastrawan Ginting, Aiptu Sumedi, Aipda Putra Wira Siregar, S.H., Brigpol Byhaki Setiawan, Brigpol Heri Candra Siregar, Brigpol Indra Pradipta, Brigpol Robi Arsal S.H., dan Brigpol Yudi Lubis, S.H.
Saat tiba di lokasi, tim menemukan satu orang pria yang berperilaku mencurigakan di dalam rumah tersebut. Tim pun segera melakukan pengamanan dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa:
- 3 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,95 gram;
- 1 bungkus plastik klip kosong;
- 1 buah timbangan elektrik;
- 1 buah sekop dari pipet;
- Uang tunai sebesar Rp900.000.
 
Pria yang berhasil diamankan tersebut diidentifikasi bernama Sampe Sinaga (33 tahun), beragama Kristen, beralamat di Jalan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali, dan diperoleh dari seseorang berinisial HS yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
 
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku
 
Kapolres Labuhanbatu, dalam pernyataannya menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah hukumnya.
 
"Kami tidak akan pernah berkompromi dengan peredaran gelap narkotika. Setiap orang yang berani bermain dengan narkotika, akan kami proses tegas tanpa pandang bulu. Kami berkomitmen penuh menjadikan Labuhanbatu sebagai wilayah yang bersih dari ancaman narkotika, demi melindungi generasi muda dan kesejahteraan masyarakat," ujar Kapolres.
 
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan seluruh elemen masyarakat.
 
"Informasi dari masyarakat adalah kunci keberhasilan kami. Kami mengajak seluruh warga Labuhanbatu untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika. Kami juga akan terus menindaklanjuti setiap jejak peredaran narkotika, hingga ke sumbernya. Operasi semacam ini akan terus kami lakukan secara rutin dan menyasar setiap titik rawan," tegas Kasat Narkoba.
 
Kasus ini kini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat bagi pelaku.
Sy
 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan