Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

VIRAL! Wanita Diduga Penipu Sekaligus Pengedar Narkoba di Katingan Jadi Sorotan Warga

Fakta62ktg
Sabtu, 01 Agustus 2026
Last Updated 2026-08-03T08:02:55Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


 Kasongan, Fakta62.info-

Sebuah unggahan berisi foto seorang wanita dengan narasi "Hati-hati wanita ini penipu sekaligus diduga pengedar narkoba" di wilayah hukum Polres Katingan viral di media sosial. Unggahan itu ramai diperbincangkan warga Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, pada Sabtu (1/8/2026).

Postingan tersebut pertama kali beredar pada *29 Juni 2026 pukul 09.58 WIB* dan langsung dibanjiri komentar netizen yang geram. Wanita dalam unggahan itu disebut bernama *Ria Purnamasari* dengan panggilan "R!a"

Berdasarkan narasi yang beredar, pelaku diduga melakukan penipuan terhadap seorang pria berinisial M. Pelaku disebut meminjam uang dengan janji akan mengembalikan dan mengiming-imingi siap menjadi istrinya.

Namun, uang tersebut diduga tidak dikembalikan. Dalam unggahan disebutkan uang itu justru digunakan pelaku untuk membeli narkoba.

"Rupanya pelaku hanya sekadar modus dengan janji palsu.diduga Uang tersebut digunakan untuk pesta membeli narkoba," tulis dalam unggahan yang viral.

Dalam narasi yang sama, disebutkan pelaku sering berpindah tempat tinggal. Beberapa lokasi yang disebut di antaranya Jalan Pendahara Lama, daerah Pata, Kasongan Seberang, hingga Kereng Pangi.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, yang bersangkutan justru merespons singkat: _"bodo amat! Viral kan saja"_.

Diketahui, yang bersangkutan berstatus warga Kalimantan Timur dan bukan asli Katingan.

FAKTA62.INFO telah mengonfirmasi hal ini kepada Polres Katingan dan Satresnarkoba Polres melalui WhatsApp. Kasat Narkoba Polres Katingan membenarkan adanya laporan tertulis terkait dugaan pengedar narkoba tersebut.

"Kami siap akan tindaklanjuti, siap disidik," ujar Kasat.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan dan segera melapor jika menemukan hal mencurigakan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110.

Tindakan penipuan diatur dalam *Pasal 378 KUHP*. Sementara untuk peredaran narkoba dijerat *UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika*.

(Ktg /FAKTA62.INFO)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl
```

Iklan