Kian maraknya aktifitas pengeboran sumur minyak ilegal diwilayah kabupaten Aceh Timur dinilai apakah ini menunjukkan akibat lemahnya penegakan hukum atau ada apa apanya.
Sejumlah Eleman sipil selaku pemerhati sosial dan lingkungan di kabupaten Aceh Timur, menilai maraknya aktifitas pengeboran sumur minyak ilegal tidak lepas dari dugaan ada unsur kesengajaan dan pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH). Dan diduga adanya upeti yang diberikan melalui oknum tertentu."ungkap Muzakir ketua LSM KANA kepada sejumlah wartawan di Idi. Sabtu 05/09/2026.
![]() |
| Fakta62.info |
Pihak pernah berdialok kepada sejumlah pelaku yang mrlakukan aktifitas pengeboran sumur minyak ilegal yang mengaku ada istilah tetap melakukan kordinasi kepada oknum agar segala aktifitas tetap berjalan lancar."katanya.
"Kami menduga adanya istilah koordinasi tersebut lah yang membuat aktifitas pengeboran sumur minyak ilegal diwilayah Aceh Timur yang semakin marak dan tak terkendali. Sehingga terjadi pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH) ini menjadi salah satu penyebab aktivitas pengeboran ilegal terus menjamur.'
'Bahkan beredar dugaan adanya setoran kepada oknum APH, serta dugaan keterlibatan oknum sebagai penyandang dana maupun pemilik sumur minyak ilegal, ini sudah menjadi rahasia umum, sudah seharusnya persoalan ini harus diusut secara tuntas dan transparan," tegas Zakir KANA.
Ia menilai, apabila kondisi ini terus dibiarkan, potensi jatuhnya korban jiwa akan semakin besar. Pasalnya, sebagian besar masyarakat melakukan aktifitas terkait dengan kegiatan sumur minyak ilegal yang beroperasi tersebut tidak sesuai dengan standar keselamatan kerja yang memadai.
"Tidak adanya standar keselamatan yang layak bagi masyrakat sehimgga membuat rentan dan terjadi nya kebakaran dan ledakan terus berulang. Jangan sampai kita kembali menyaksikan korban jiwa seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya hanya karena tidak ada tindakan tegas," ujarnya.
Muzakir KANA meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bersama para pihak dan instansi terkait agar segera melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal di wilayah kabupaten Aceh Timur, sekaligus mengusut tuntas terhadap adanya dugaan keterlibatan oknum secara terbuka demi memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.(W124)






