Di lokasi Jl. Lintas Menggala, Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, terekam jelas pemandangan yang sangat mengerikan dan meresahkan warga. Dua drum besar berisi cairan berminyak berwarna keruh kecokelatan terlihat tergeletak di area terbuka, dialiri pipa tanpa ada penanganan limbah apa pun — ini bukan industri sah, melainkan PENGOLAHAN CPO ILEGAL yang beroperasi tanpa izin, membuang racun sembarangan, dan merasa kebal hukum karena diduga dilindungi oknum APH! Selasa, 1 September 2026
⚠️ MASALAH FAKTUAL — KEJAHATAN TERANG-TERANGAN:
1. 🛢️ TANPA IZIN USAHA & IZIN LINGKUNGAN — BEROPERASI SECARA ILEGAL
Tidak ada papan izin usaha, tidak ada AMDAL/UKL-UPL, tidak ada izin pembuangan limbah. Pengolahan minyak sawit dilakukan secara sembarangan di area yang bukan kawasan industri, tepat di dekat pemukiman warga.
- UU No. 32 Tahun 2009 — Pasal 39 & 98: Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan — pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
- UU No. 25 Tahun 2007 — Pasal 24: Usaha tanpa izin prinsip dan izin usaha — pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp500 juta.
2. ☠️ LIMBAH BERACUN DIBUANG SEMBARANGAN — MERACUNI TANAH, AIR, & WARGA
Cairan berminyak berwarna keruh itu dialirkan tanpa pengolahan langsung ke tanah dan kemungkinan ke sumber air warga. Limbah CPO mengandung zat organik beracun, bau menyengat, dan dapat mencemari air tanah serta sungai — membahayakan kesehatan warga: gatal-gatal, gangguan pernapasan, keracunan air, hingga risiko kanker jangka panjang.
- UU No. 32 Tahun 2009 — Pasal 98 & 100: Pencemaran lingkungan yang membahayakan kesehatan — pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
- UU No. 7 Tahun 2004 — Pasal 24: Pencemaran air — pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp250 juta.
3. 🌲 MERUSAK LINGKUNGAN & MENGGANGGU KETENANGAN MASYARAKAT
Lokasi penuh sampah, bau busuk menyengat, asap dan bau limbah terhirup warga setiap hari. Kawasan hijau dirusak dijadikan tempat pembuangan dan pengolahan ilegal.
- UU No. 32 Tahun 2009 — Pasal 40: Setiap orang dilarang mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup — pidana sesuai pasal 98.
- UU No. 41 Tahun 1999 — Pasal 50 ayat (3): Penggunaan kawasan hutan tanpa izin — pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
4. 💰 DIDUGA MENGGUNAKAN SOLAR SUBSIDI & MENGHINDARI PAJAK
Pengolahan CPO membutuhkan bahan bakar besar. Diduga kuat menggunakan Solar Subsidi yang dilarang untuk industri, serta tidak membayar pajak dan retribusi — merugikan negara miliaran rupiah.
- Perpres No. 191 Tahun 2014: Solar subsidi DILARANG untuk kegiatan industri dan pengolahan.
- UU No. 7 Tahun 2021 — Pasal 170: Penyalahgunaan BBM bersubsidi — pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp6 miliar.
🛡️ MERASA KEBAL HUKUM — DIDUGA DILINDUNGI OKNUM APH!
Yang paling mengerikan bukan hanya limbah racunnya, melainkan SIKAP PELAKUNYA YANG TIDAK TAKUT SAMA SEKALI PADA HUKUM! Mereka beroperasi terang-terangan, di pinggir jalan raya, dekat pemukiman, siang dan malam — seolah berkata: "Silakan laporkan, kami tidak takut!"
Mengapa begitu berani? Karena diduga kuat ada perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum maupun pihak berwenang setempat!
- ❌ Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir: Di mana pengawasan? Limbah mengalir bebas, mengapa tidak ada tindakan?
- ❌ Kepolisian Resor Rokan Hilir: Pengolahan ilegal beroperasi terbuka — mengapa tidak ada razia dan penyegelan?
- ❌ Dinas Perindustrian & Perdagangan Riau: Tanpa izin usaha, tanpa izin lingkungan — mengapa dibiarkan?
- ❌ Pemerintah Kecamatan Tanah Putih: Warga sudah mengeluh — mengapa seolah tuli dan buta?
Apakah ada "uang roti" yang dibagi? Apakah ada oknum di balik layar yang menjadi perisai mereka? Mengapa rakyat kecil ditindak tegas, tapi pengolah racun massal ini dibiarkan bebas beroperasi?
📢 TUNTUTAN KERAS — RAKYAT TIDAK AKAN DIAM!
📌 KAMI TUNTAS:
1. SEGERA SEGEL dan HENTIKAN seluruh kegiatan pengolahan CPO ilegal di lokasi ini!
2. USUT TUNTAS siapa pemilik, siapa yang melindungi, dan siapa yang memberi izin diam-diam!
3. HITUNG KERUGIAN NEGARA akibat penyalahgunaan solar subsidi dan penghindaran pajak!
4. GANTI RUGI WARGA atas kerusakan kesehatan dan lingkungan yang sudah terjadi!
5. REKLAMASI & PEMULIHAN LINGKUNGAN segera — bersihkan tanah dan air yang sudah diracuni!
Hukum tidak boleh buta! Oknum pelindung harus diseret ke pengadilan! Siapa pun yang merasa kebal hukum, hukumlah yang akan menegakkan keadilan.
🔥 RACUN DIBUANG, WARGA DIRUGIKAN, PELAKU MERASA KEBAL — INI HARUS DIHENTIKAN SEKARANG JUGA! RAKYAT MELIHAT, RAKYAT MENCATAT, RAKYAT TIDAK AKAN DIAM! 🔥
Sy





