Home
› CPO Ilegal
› Dugaan Pencemaran Lingkungan
› Dugaan Pengolahan CPO Ilegal
› Dugaan Penyalahgunaan
› Jl Lintas Menggala
› Limbah CPO
› Limbah Industri
› Pencemaran Lingkungan
› Pengolahan CPO
› Riau
› Rokan Hilir
› Sintong
› Tanah Putih
Diduga CPO Ilegal Beroperasi Terbuka, Limbah Beracun Mengancam Warga, Merasa Kebal Hukum Karena Dilindungi Oknum!
Diduga CPO Ilegal Beroperasi Terbuka, Limbah Beracun Mengancam Warga, Merasa Kebal Hukum Karena Dilindungi Oknum!
Selasa, 01 September 2026
Last Updated
2026-09-01T07:42:28Z
Di lokasi Jl. Lintas Menggala, Sintong, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, terekam jelas pemandangan yang sangat mengerikan dan meresahkan warga. Dua drum besar berisi cairan berminyak berwarna keruh kecokelatan terlihat tergeletak di area terbuka, dialiri pipa tanpa ada penanganan limbah apa pun — ini bukan industri sah, melainkan PENGOLAHAN CPO ILEGAL yang beroperasi tanpa izin, membuang racun sembarangan, dan merasa kebal hukum karena diduga dilindungi oknum APH! Selasa, 1 September 2026
⚠️ MASALAH FAKTUAL — KEJAHATAN TERANG-TERANGAN:
1. 🛢️ TANPA IZIN USAHA & IZIN LINGKUNGAN — BEROPERASI SECARA ILEGAL
Tidak ada papan izin usaha, tidak ada AMDAL/UKL-UPL, tidak ada izin pembuangan limbah. Pengolahan minyak sawit dilakukan secara sembarangan di area yang bukan kawasan industri, tepat di dekat pemukiman warga.
- UU No. 32 Tahun 2009 — Pasal 39 & 98: Setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan — pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
- UU No. 25 Tahun 2007 — Pasal 24: Usaha tanpa izin prinsip dan izin usaha — pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp500 juta.
2. ☠️ LIMBAH BERACUN DIBUANG SEMBARANGAN — MERACUNI TANAH, AIR, & WARGA
Cairan berminyak berwarna keruh itu dialirkan tanpa pengolahan langsung ke tanah dan kemungkinan ke sumber air warga. Limbah CPO mengandung zat organik beracun, bau menyengat, dan dapat mencemari air tanah serta sungai — membahayakan kesehatan warga: gatal-gatal, gangguan pernapasan, keracunan air, hingga risiko kanker jangka panjang.
- UU No. 32 Tahun 2009 — Pasal 98 & 100: Pencemaran lingkungan yang membahayakan kesehatan — pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
- UU No. 7 Tahun 2004 — Pasal 24: Pencemaran air — pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp250 juta.
3. 🌲 MERUSAK LINGKUNGAN & MENGGANGGU KETENANGAN MASYARAKAT
Lokasi penuh sampah, bau busuk menyengat, asap dan bau limbah terhirup warga setiap hari. Kawasan hijau dirusak dijadikan tempat pembuangan dan pengolahan ilegal.
- UU No. 32 Tahun 2009 — Pasal 40: Setiap orang dilarang mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup — pidana sesuai pasal 98.
- UU No. 41 Tahun 1999 — Pasal 50 ayat (3): Penggunaan kawasan hutan tanpa izin — pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
4. 💰 DIDUGA MENGGUNAKAN SOLAR SUBSIDI & MENGHINDARI PAJAK
Pengolahan CPO membutuhkan bahan bakar besar. Diduga kuat menggunakan Solar Subsidi yang dilarang untuk industri, serta tidak membayar pajak dan retribusi — merugikan negara miliaran rupiah.
- Perpres No. 191 Tahun 2014: Solar subsidi DILARANG untuk kegiatan industri dan pengolahan.
- UU No. 7 Tahun 2021 — Pasal 170: Penyalahgunaan BBM bersubsidi — pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp6 miliar.
🛡️ MERASA KEBAL HUKUM — DIDUGA DILINDUNGI OKNUM APH!
Yang paling mengerikan bukan hanya limbah racunnya, melainkan SIKAP PELAKUNYA YANG TIDAK TAKUT SAMA SEKALI PADA HUKUM! Mereka beroperasi terang-terangan, di pinggir jalan raya, dekat pemukiman, siang dan malam — seolah berkata: "Silakan laporkan, kami tidak takut!"
Mengapa begitu berani? Karena diduga kuat ada perlindungan dari oknum Aparat Penegak Hukum maupun pihak berwenang setempat!
- ❌ Dinas Lingkungan Hidup Rokan Hilir: Di mana pengawasan? Limbah mengalir bebas, mengapa tidak ada tindakan?
- ❌ Kepolisian Resor Rokan Hilir: Pengolahan ilegal beroperasi terbuka — mengapa tidak ada razia dan penyegelan?
- ❌ Dinas Perindustrian & Perdagangan Riau: Tanpa izin usaha, tanpa izin lingkungan — mengapa dibiarkan?
- ❌ Pemerintah Kecamatan Tanah Putih: Warga sudah mengeluh — mengapa seolah tuli dan buta?
Apakah ada "uang roti" yang dibagi? Apakah ada oknum di balik layar yang menjadi perisai mereka? Mengapa rakyat kecil ditindak tegas, tapi pengolah racun massal ini dibiarkan bebas beroperasi?
📢 TUNTUTAN KERAS — RAKYAT TIDAK AKAN DIAM!
📌 KAMI TUNTAS:
1. SEGERA SEGEL dan HENTIKAN seluruh kegiatan pengolahan CPO ilegal di lokasi ini!
2. USUT TUNTAS siapa pemilik, siapa yang melindungi, dan siapa yang memberi izin diam-diam!
3. HITUNG KERUGIAN NEGARA akibat penyalahgunaan solar subsidi dan penghindaran pajak!
4. GANTI RUGI WARGA atas kerusakan kesehatan dan lingkungan yang sudah terjadi!
5. REKLAMASI & PEMULIHAN LINGKUNGAN segera — bersihkan tanah dan air yang sudah diracuni!
Hukum tidak boleh buta! Oknum pelindung harus diseret ke pengadilan! Siapa pun yang merasa kebal hukum, hukumlah yang akan menegakkan keadilan.
🔥 RACUN DIBUANG, WARGA DIRUGIKAN, PELAKU MERASA KEBAL — INI HARUS DIHENTIKAN SEKARANG JUGA! RAKYAT MELIHAT, RAKYAT MENCATAT, RAKYAT TIDAK AKAN DIAM! 🔥
Sy
CPO Ilegal
Dugaan Pencemaran Lingkungan
Dugaan Pengolahan CPO Ilegal
Dugaan Penyalahgunaan
Jl Lintas Menggala
Limbah CPO
Limbah Industri
Pencemaran Lingkungan
Pengolahan CPO
Riau
Rokan Hilir
Sintong
Tanah Putih
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Proses seleksi calon Direktur Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci periode 2026–2031 resmi memasuki taha...
-
ROKAN HILIR, Fakta62.info- Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil melakukan penangkapan sekaligus mengamankan empat orang tersangka d...
-
SUNGAI PENUH, Fakta62.info- Tim Penasehat Hukum mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Kadis Damkar) Kota Sungai Penuh berinisial LP, me...
-
SOFIFI, Fakta62.info- Persoalan pembayaran hak tenaga kesehatan di RSUD Sofifi kembali menjadi sorotan. Sejumlah informasi yang ...



