Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Diduga PETI di Kawasan Rakumpit, Pemilik Alat Berat Klaim "Sudah Setor" ke Aparat

Fakta62ktg
Jumat, 11 September 2026
Last Updated 2026-09-12T04:11:32Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


Palangkaraya, Fakta62.info-

Aktivitas tambang emas tanpa izin atau PETI yang diduga beroperasi di wilayah Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, memicu keresahan warga.


Selain berpotensi merusak kawasan hutan lindung, aktivitas ini juga menjadi sorotan setelah adanya pengakuan dari pemilik alat berat terkait adanya "setoran" kepada oknum Aparat Penegak Hukum.

Berdasarkan pantauan _Fakta62.info.Kalteng_ pada 9-10 September 2026, beberapa unit ekskavator merek *SANY* dan *ZOOMLION* terlihat beroperasi di area galian. Lokasi tersebut berada di lahan hutan yang telah dibuka, dipasangi pipa-pipa, dan tidak jauh dari kawasan hutan lindung.


Aktivitas ini diduga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pemilik alat berat yang enggan disebutkan namanya mengaku tetap beroperasi.


“Kami bekerja di sini karena kami sudah setor uang taktis untuk alat berat, baik di Polsek maupun di Polda Kalteng,” ungkapnya.

Pengakuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, kegiatan PETI dilarang tegas berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Dugaan adanya kerja sama dan pungutan liar oleh oknum APH semakin memperkeruh situasi.


Warga setempat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Kalteng dan Mabes Polri, untuk segera melakukan pengecekan dan penertiban.


Mereka khawatir aktivitas alat berat setiap hari akan merusak lingkungan dan infrastruktur jalan milik pemerintah.


“Kalau benar ada ‘setoran’, tolong dibuktikan. Kalau tidak, segera ditindak. Jangan sampai hutan dan jalan milik pemerintah yang jadi korban,” kata salah seorang warga.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Rakumpit belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.


_Fakta62.info.Kalteng_ telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat jawaban dari pihak Polsek Rakumpit maupun pihak terkait lainnya.


Sebagai informasi, aktivitas PETI merupakan pelanggaran UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara, denda, serta kewajiban memulihkan lingkungan.

Editor: Fakta62

Catatan Redaksi: Informasi mengenai "setoran" merupakan pengakuan sepihak dari narasumber dan belum dapat diverifikasi kebenarannya. _Fakta62.info.Kalteng_ menjunjung asas praduga tak bersalah.

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->