Forkopimcam Kecamatan Katingan Hilir memasang spanduk himbauan tegas kepada masyarakat untuk menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin atau PETI di sepanjang aliran Sungai dan Sodetan wilayah DAS Katingan.
Himbauan ini dikeluarkan mengingat dampak kerusakan ekosistem sungai yang semakin parah. Lokasi PETI tersebut berada di Kelurahan Kasongan Lama, Kelurahan Kasongan Baru, dan Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir.
Berdampak ke Ekosistem dan Infrastruktur Jalan Selain merusak ekosistem sungai, aktivitas PETI juga dikhawatirkan mengganggu struktur tanah di sekitar jembatan penghubung Palangkaraya Kasongan Sampit.
Jembatan tersebut merupakan salah satu jalur alternatif utama masyarakat dalam beraktivitas dan distribusi logistik.Mari kita jaga kelestarian lingkungan,
sungai, dan masa depan generasi kita. Hindari PETI, demi Katingan Hilir yang aman, sehat, dan berkelanjutan,"demikian bunyi salah satu poin dalam spanduk himbauan tersebut.Ada Sanksi Hukum dan Batas Waktu
Dalam spanduk yang dipasang Forkopimcam Katingan Hilir, masyarakat diberikan tenggat waktu sampai 6 September 2026 untuk menghentikan aktivitas penambangan dan memindahkan lokasi.
Forkopimcam juga mengingatkan adanya sanksi hukum bagi pelaku PETI. Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelakunya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00.
Pesan utama dalam spanduk tersebut adalah "STOP PETI - Selamatkan Sungai, Selamatkan Masa Depan Anak Cucu Kita"
Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi terkait penindakan terhadap aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan DAS Katingan.
Reporter: Redaksi
Editor:Fakta62
Foto: Dokumentasi Forkopimcam Katingan Hilir
#PETI #KatinganHilir #DAS #Lingkungan #KalimantanTengah






