Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Gudang di Belakang Rumah di Jl. Raya Belinyu Diduga Jadi Tempat Penggorengan Timah Ilegal

Tasya Febri Aulia Situmorang
Selasa, 22 September 2026
Last Updated 2026-09-22T08:08:47Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


Riau Silip, Fakta62.info-

Sebuah rumah di Jalan Raya Belinyu, Kecamatan Riau Silip, diduga menjadi lokasi aktivitas penggorengan atau pemurnian pasir timah secara tradisional tanpa mengantongi izin resmi. Praktik tersebut ditemukan Tim FAKTA INFO di sebuah gudang yang berada di belakang rumah utama.


Aktivitas pemurnian biji timah ilegal seperti ini diketahui masih marak terjadi di wilayah penghasil timah, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Asap Putih Mengepul, Terlihat Tungku Lobi

Temuan ini bermula saat Tim FAKTA INFO mendatangi lokasi yang disebut-sebut sebagai kediaman Feri, sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (22/09/2026).


Dari luar, terlihat aktivitas di dalam gudang yang diduga sedang bekerja. Asap putih tampak mengepul keluar dari atas atap seng gudang tersebut.


Dari celah gudang, terlihat di dalamnya ada tungku pembakaran atau yang biasa disebut masyarakat setempat sebagai tempat "loboi" timah, yang digunakan untuk melebur pasir timah menjadi balok.


> "Pas tim kami datang siang tadi sekitar jam 11, terlihat jelas asap putih lagi mengepul dari atap gudang di belakang rumah. Di dalam ada tungku loboi dan beberapa orang sedang beraktivitas," ujar salah satu anggota Tim FAKTA INFO di lokasi.


#### *Diduga Tak Berizin, Tim Akan Lapor ke Satgas dan Polres*

Aktivitas penggorengan dan pemurnian timah secara tradisional di pemukiman warga diduga kuat tidak mengantongi izin resmi. Selain tidak memiliki IUP Operasi Produksi, kegiatan tersebut juga berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan warga sekitar akibat limbah dan polusi udara.


Atas temuan tersebut, Tim FAKTA INFO akan melaporkan temuan ini kepada Satgas Timah Terpadu dan Polres Bangka untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.


Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba mengatur, setiap orang yang melakukan pengolahan dan/atau pemurnian tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 Miliar.


Hingga berita ini diturunkan, pemilik rumah yang diduga bernama Feri belum berhasil dikonfirmasi. FAKTA INFO masih berupaya meminta hak jawab dan membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait.


(Fakta Info/Toro)

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->