Bisnis haram seorang ibu penjahit berinisial SY (50) berakhir di tangan polisi. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit pakaian itu ditangkap personel Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) saat hendak menjual sabu kepada seorang pembeli yang ternyata polisi menyamar.
SY diamankan di Dusun II, Desa Liberia, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu, September 2026 sekitar pukul 16.20 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Desa Liberia. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi SY sebagai orang yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Petugas kemudian melakukan undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun berlangsung. Namun, sesaat setelah barang diserahkan, petugas langsung mengamankan SY.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu yang dibalut kertas putih dan tisu dengan berat kotor sekitar 1,1 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler Android.
Dalam pemeriksaan awal, SY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial RZ di kawasan Tembung. Ia mengaku membeli lima paket dengan harga Rp200 ribu per paket.
Dari lima paket tersebut, tiga paket disebut telah terjual. Sementara hasil penjualan sabu, menurut pengakuannya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan ke Polres Sergai atau hubungi Call Center 110,” ujar AKP Bringin Jaya.
Saat ini SY bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 609 UU RI terkait Narkotika.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transaksi narkoba yang dianggap aman sekalipun dapat berujung pada penangkapan, terlebih ketika “pelanggan” yang datang ternyata merupakan petugas yang sedang menyamar.
Red. R.Nasution





