Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Kasus Dugaan Perzinaan Oknum Polres Halteng hingga Hamil, Keluarga Desak Kapolda dan Propam Bertindak Tegas

Said Pers
Selasa, 08 September 2026
Last Updated 2026-09-09T02:41:21Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


HALTENG, Fakta62.info-

Komitmen penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara kembali diuji. Sehari setelah 21 personel Polda Maluku Utara dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), dugaan pelanggaran kembali mencuat dari jajaran Polres Halmahera Tengah (Halteng)." Rabu, (9/9/2026).

Seorang anggota Polres Halteng berinisial H dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial PNF alias Putri ke Propam terkait dugaan hubungan di luar perkawinan yang disebut berujung pada kehamilan.

Putri menyampaikan pengakuan tersebut kepada media ini, Selasa (8/9/2026). Ia mengklaim kehamilan yang dialaminya merupakan hasil hubungan dengan H.

Pengakuan itu diperkuat oleh ibu kandung Putri, Nurjani, yang meminta Kapolda Maluku Utara dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara tidak tinggal diam serta memastikan laporan tersebut diperiksa secara profesional.

“Sebagai ibu kandung, saya sangat terpukul dan sakit hati melihat kondisi anak saya. Kami meminta keadilan yang seadil-adilnya. Kapolda Malut dan Kabid Propam harus segera turun tangan, panggil dan periksa oknum tersebut. Jika terbukti, harus ada tindakan tegas,” ujar Nurjani.

Bukan Sekadar Persoalan Hubungan Pribadi

Persoalan ini menjadi lebih serius karena Putri juga mengungkap dugaan kekerasan dan perusakan tempat tinggal yang menurut pengakuannya terjadi dalam rangkaian konflik tersebut.

Ia mengklaim kamar kosnya dirusak dan sejumlah barang miliknya dibawa. Barang yang disebut antara lain telepon seluler, obat asma, uang, serta barang dagangan milik pihak lain yang berada di lokasi.
Putri bahkan mengaku mengalami tindakan kekerasan secara fisik.

“Mereka hancurkan kosan saya, HP dan harta saya dirampas, obat asma dirampas, uang saya diambil. Barang jualan orang juga diambil. Bahkan saya hampir ditelanjangi dua kali. Saya diseret di Polres dan hampir dipukul dalam Polres,” kata Putri.

Keterangan tersebut merupakan tuduhan serius yang membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Pernah Berdamai, Persoalan Kembali Mencuat

Menurut Putri, konflik tersebut sebelumnya sempat diselesaikan melalui mekanisme perdamaian. Dalam kesepakatan itu, kedua pihak disebut sepakat tidak saling bersinggungan dan tidak mengajukan tuntutan material maupun moril di kemudian hari.

Putri juga mengaku pernah menerima uang Rp5 juta dari pihak yang disebut terlibat dalam dugaan pemukulan, yang menurutnya diberikan untuk biaya pengobatan.

Namun, persoalan kembali memanas setelah Putri menduga pihak yang ia sebut sebagai istri H mengetahui informasi mengenai pemeriksaan kehamilan dirinya melalui rekam medis.

Putri mengaku memiliki bukti yang menurutnya berkaitan dengan dugaan akses terhadap informasi medis tersebut.

Ia mempertanyakan bagaimana informasi mengenai pemeriksaan kesehatan pribadinya dapat diketahui pihak lain dan untuk kepentingan apa informasi tersebut diakses.

“Saya tidak minta pertanggungjawaban. Yang saya heran, kenapa mereka buka rekam medis saya? Rekam medis dalam rangka apa?” ujar Putri.

Dugaan mengenai akses terhadap rekam medis tersebut juga perlu diverifikasi kepada fasilitas kesehatan maupun pihak yang dituduhkan, termasuk mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengakses data medis pasien.

Sudah Dilaporkan ke Propam

Putri menegaskan persoalan dugaan hubungan dengan H telah dilaporkan kepada Propam Polres Halmahera Tengah.
Ia mengaku laporan tersebut dibuat pada Selasa pagi dan telah memperoleh tanda tangan serta bukti penerimaan laporan.

“Sudah saya laporkan langsung ke Propam. Tadi pagi saya buat. Sudah keluar tanda tangan dan bukti lapornya, jadi sudah resmi,” kata Putri.

Putri juga mengaku telah menjalani pemeriksaan awal dan memberikan keterangan kepada petugas terkait laporan tersebut.

“Kasus ini saya sudah laporkan ke Propam Halteng dan sudah dimintai keterangan,” ujarnya.

Kapolda Jangan Hanya Menunggu Bola

Munculnya laporan ini menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan internal Polri di Maluku Utara.

Jika benar laporan tersebut telah masuk dan terdapat bukti awal sebagaimana diklaim pelapor, maka pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun dugaan tindak pidana lain.

Publik tentu tidak membutuhkan proses yang ditutup-tutupi. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan objektif, transparan, dan tanpa intervensi, terlebih karena pihak yang dilaporkan merupakan anggota kepolisian.

Kapolda Maluku Utara dan Propam diharapkan memastikan perkara ini tidak berhenti hanya pada penerimaan laporan. Setiap pihak yang disebut dalam laporan harus diberi kesempatan memberikan keterangan dan setiap bukti harus diuji sesuai prosedur hukum.

Putri dan keluarganya juga meminta agar proses pemeriksaan berjalan tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Media ini masih berupaya meminta konfirmasi kepada Propam Polres Halmahera Tengah dan pihak terkait lainnya mengenai status laporan, langkah pemeriksaan terhadap H, serta tanggapan atas seluruh tuduhan yang disampaikan Putri dan keluarganya.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan tersebut masih sebatas laporan dan keterangan dari pelapor serta keluarganya dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti secara hukum. H dan pihak-pihak lain yang disebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan.

(Tim Fakta62.info)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->