Atas informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan menuju Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba.
Home
› AKBP Ramadhona
› Daerah
› Hukum
› Iptu Prayugo Widodo
› Kriminal
› Peredaran Gelap Narkotika
› Polres Way Kanan
› Satresnarkoba Polres Way Kanan
› Way Kanan
› Way Tuba
Kedapatan Simpan Sabu di Saku Celana, Seorang Buruh di Way Tuba Diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan
Kedapatan Simpan Sabu di Saku Celana, Seorang Buruh di Way Tuba Diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan
Kamis, 10 September 2026
Last Updated
2026-09-10T14:09:18Z
Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus Perderan Gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kamis (10/9/2026)
Tersangka berinisial A (40) berdomisili Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasat Narkoba Iptu Prayugo Widodo, menjelaskan penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan menuju Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba.
Hasil penyelidikan dan informasi masyarakat tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki laki berinsial A. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah atau tempat tertutup yang merupakan kamar kos terlapor.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam saku celana panjang warna biru merk "licasio 79" yang tergantung di dinding kamar kos terlapor.
Adapun total barang bukti yang berhasil disita dari tangan terlapor meliputi yakni 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,71 gram.
Selanjutnya 1 (satu) buah celana panjang warna biru merek Licasio 79 dan 1 (satu) unit ponsel merk Redmi 10 2022 warna putih.
Saat ini terlapor beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Ansori raka )
AKBP Ramadhona
Daerah
Hukum
Iptu Prayugo Widodo
Kriminal
Peredaran Gelap Narkotika
Polres Way Kanan
Satresnarkoba Polres Way Kanan
Way Kanan
Way Tuba
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



