Home
› Berita Makassar
› Bidpropam Polda Sulsel
› Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan
› Hukum
› Makassar
› Pengaduan Propam
› Polda Sulawesi Selatan
› Polrestabes Makassar
› Propam Polda Sulsel
› Prosedur Penyidikan
Pengaduan ke Propam diabaikan, data bocor, pasal berubah-ubah — Kapolri diminta periksa prosedur penyidikan Polrestabes Makassar
Pengaduan ke Propam diabaikan, data bocor, pasal berubah-ubah — Kapolri diminta periksa prosedur penyidikan Polrestabes Makassar
Sabtu, 12 September 2026
Last Updated
2026-09-14T04:31:06Z
MAKASSAR, Fakta62.info-
Penanganan perkara di Polrestabes Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 16, Makassar, Sulawesi Selatan, menimbulkan pertanyaan serius atas pelanggaran prosedur penyelidikan. Banyak hal yang dilakukan penyidik justru menyimpang dari aturan baku penanganan perkara, (13/9/2026).
Pertama, penyidikan berjalan tanpa pemberitahuan yang layak. Selama tujuh bulan, pihak terlapor hanya satu kali dipanggil. Padahal penyidik diam-diam sudah memanggil dan mengambil keterangan saksi-saksi pihak terlapor tanpa memberi tahu sama sekali. Ini pelanggaran prosedur yang nyata. Saksi yang mengetahui kejadian justru diperiksa tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan.
Kedua, dasar hukum tidak pernah pasti. Pasal berubah-ubah dari Pasal 466 KUHP menjadi Pasal 351 KUHP. Terjadi saat pemeriksaan Hj. Kul Indah, terjadi juga saat pemeriksaan Saksi Muhammad Thalib. Dua pemeriksaan sama-sama ganti pasal. Artinya sejak awal penyidik tidak memiliki dasar hukum yang tetap. Syarat penegakan hukum adalah kepastian hukum — tapi di sini justru dasar hukumnya berubah sesuka hati.
Ketiga, SPDP dikeluarkan saat pengaduan ke Propam sedang berjalan. Laporan pengaduan ke Unit 1 Subbidpaminal Bidpropam Polda Sulsel sudah diterima tanggal 22 Juni 2026, bahkan sudah dikirim undangan klarifikasi. Artinya ada pengaduan yang sedang diproses terhadap penyidik tersebut. Namun SPDP tetap diterbitkan tergesa-gesa, seolah tidak ada apa-apa. Padahal seharusnya proses berjalan hati-hati saat ada pengaduan atas penyidiknya sendiri
Keempat, syarat dua alat bukti tidak terpenuhi. Saksi utama pelapor Fajar mengaku tidak ada di lokasi. Foto bukti diedit dan direkayasa. Visum tidak pernah diperlihatkan. Tidak ada dua alat bukti yang sah menurut KUHAP. Namun SPDP tetap dikeluarkan. Ini melanggar syarat mutlak penetapan tersangka.
Kelima, kebocoran data terjadi sebelum SPDP keluar. Nomor telepon pribadi diketahui pelapor lebih dulu, bahkan diminta kepada kenalan. Data yang seharusnya dijaga kerahasiaannya justru bocor ke pihak pelapor sebelum surat resmi diterbitkan. Ini pelanggaran kerahasiaan penyidikan.
Prosedur penyelidikan yang seharusnya menjaga keadilan dan kepastian hukum justru penuh penyimpangan. Tidak ada pemberitahuan, dasar hukum berubah-ubah, syarat bukti tidak terpenuhi, data bocor, dan SPDP dipaksakan saat ada pengaduan ke Propam. Atas seluruh pelanggaran prosedur ini, Kepala Kepolisian Republik Indonesia diminta segera menurunkan tim peninjau independen, meneliti ulang prosedur penyelidikan yang cacat ini, dan mempertanggungjawabkan siapa yang memaksakan keluar SPDP tanpa memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Redaksi' Fakta 62
Berita Makassar
Bidpropam Polda Sulsel
Dugaan Pelanggaran Prosedur Penyidikan
Hukum
Makassar
Pengaduan Propam
Polda Sulawesi Selatan
Polrestabes Makassar
Propam Polda Sulsel
Prosedur Penyidikan
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Duduk Perkara Panasnya Paripurna DPRD Jambi: Kerinci Raih 81 Ribu Suara, Tapi Diabaikan di APBD 2026JAMBI, Fakta62.info- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendadak memanas pada Jumat (11/9/2026). Agenda ...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...



