Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Proyek Jalan Saketa–Dehepodo Rp50,3 Miliar Disorot: Lahan 6,9 Hektare Diduga Diserobot, PT Hijra Nusatama Lempar Tanggung Jawab ke Kontraktor Lama

Said Pers
Rabu, 02 September 2026
Last Updated 2026-09-03T04:40:45Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


SOFIFI, Fakta62.info-

Proyek peningkatan ruas Jalan Saketa–Dehepodo senilai Rp50,3 miliar yang dianggarkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui APBD 2020 dan dikerjakan PT Hijra Nusatama kini memasuki babak baru." Rabu,(2/9/2026).

Persoalan tersebut mencuat setelah Hengki Lohonauman, yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas sekitar 6,9 hektare di wilayah Desa Durian atau Desa Suka Damai, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, menyatakan tanah miliknya diduga digunakan dalam proses pembangunan ruas jalan tersebut tanpa kejelasan penyelesaian hak atas lahan.

Hengki mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai kompensasi atau ganti rugi atas lahan yang disebut terdampak pekerjaan proyek.

Ia mempertanyakan siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas penggunaan lahan tersebut, terlebih setelah muncul perbedaan keterangan mengenai pembagian pekerjaan pada ruas Jalan Saketa–Dehepodo.

PT Hijra Nusatama Berdalih Hanya Kerjakan Pengaspalan

Dalam pemeriksaan sebagai pihak terlapor di Ditreskrimum Polda Maluku Utara, menurut Hengki, PT Hijra Nusatama menyampaikan bahwa perusahaan tersebut hanya melaksanakan pekerjaan pengaspalan.

Sementara itu, pekerjaan jembatan yang sebelumnya berada di ruas jalan tersebut disebut dikerjakan oleh PT Saritehnik Canggih Perkasa, perusahaan milik pengusaha yang disebut Hengki bernama Acam, melalui proyek APBD 2015.

“Keterangan dari PT Hijra Nusatama saat diperiksa sebagai terlapor, mereka hanya melaksanakan pengaspalan. Yang membuat jembatan sebelumnya pada APBD 2015 adalah PT Saritehnik Canggih Perkasa milik Acam,” ujar Hengki melalui pesan WhatsApp kepada media, Kamis (27/8/2026).

Pernyataan tersebut kini menimbulkan pertanyaan lebih jauh: jika benar PT Hijra Nusatama hanya mengerjakan pengaspalan, lalu siapa pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan fisik yang berkaitan dengan lahan Hengki?

Pertanyaan itu menjadi penting untuk dijawab secara terbuka agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antara kontraktor yang mengerjakan proyek pada tahun berbeda.

Polda Malut Disebut Akan Panggil Kontraktor Proyek APBD 2015

Hengki menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara akan meminta keterangan dari pihak PT Saritehnik Canggih Perkasa.

Pemanggilan tersebut, menurut Hengki, berkaitan dengan keterangan yang disampaikan PT Hijra Nusatama dalam pemeriksaan sebelumnya.

“Penyidik akan memanggil PT Saritehnik Canggih Perkasa, sesuai keterangan yang diberikan PT Hijra Nusatama pada saat pemeriksaan para saksi sebagai terlapor,” kata Hengki.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurai secara terang rantai pekerjaan proyek, batas kewenangan masing-masing kontraktor, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap persoalan lahan.

Rp50,3 Miliar Uang Negara, Mengapa Status Lahan Belum Jelas?

Kasus ini tidak sekadar menyangkut persoalan antara pemilik lahan dan perusahaan kontraktor.

Di dalamnya terdapat proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara hingga puluhan miliar rupiah. Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan lahan, hingga penyelesaian hak masyarakat terdampak dilakukan.

Jika benar terdapat lahan masyarakat yang digunakan untuk kepentingan pembangunan tanpa penyelesaian kompensasi, maka persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada saling tuding antarperusahaan.

Siapa yang memerintahkan pekerjaan? Siapa yang menguasai lahan? Siapa yang melakukan pekerjaan fisik? Dan siapa yang bertanggung jawab membayar ganti rugi apabila memang terdapat hak masyarakat yang belum diselesaikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari pihak-pihak terkait.

Polda Malut Didesak Buka Terang

Hengki berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap persoalan tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada pemeriksaan sejumlah saksi.

Publik juga menunggu apakah penyidik akan mampu mengurai hubungan antara pekerjaan proyek APBD 2015 dan proyek peningkatan Jalan Saketa–Dehepodo APBD 2020, khususnya yang berkaitan dengan lahan seluas 6,9 hektare yang dipersoalkan.

Penanganan kasus ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan sekaligus memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah untuk pembangunan infrastruktur berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan hak masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Fakta62.info masih berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada Ditreskrimum Polda Maluku Utara, PT Hijra Nusatama, PT Saritehnik Canggih Perkasa, serta Pemerintah Provinsi Maluku Utara guna memperoleh keterangan dari seluruh pihak terkait.


Wartawan: Aby Pers
Editor: Said Pers
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->