Home
› Gane Barat Utara
› halmahera Selatan
› Jalan Saketa Dehepodo
› Maluku Utara
› Peningkatan Jalan Saketa Dehepodo
› Proyek APBD 2020
› Proyek Infrastruktur Maluku Utara
› Proyek Jalan Saketa Dehepodo
› Sofifi
Proyek Jalan Saketa–Dehepodo Rp50,3 Miliar Disorot: Lahan 6,9 Hektare Diduga Diserobot, PT Hijra Nusatama Lempar Tanggung Jawab ke Kontraktor Lama
Proyek Jalan Saketa–Dehepodo Rp50,3 Miliar Disorot: Lahan 6,9 Hektare Diduga Diserobot, PT Hijra Nusatama Lempar Tanggung Jawab ke Kontraktor Lama
Rabu, 02 September 2026
Last Updated
2026-09-03T04:40:45Z
Proyek peningkatan ruas Jalan Saketa–Dehepodo senilai Rp50,3 miliar yang dianggarkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui APBD 2020 dan dikerjakan PT Hijra Nusatama kini memasuki babak baru." Rabu,(2/9/2026).
Persoalan tersebut mencuat setelah Hengki Lohonauman, yang mengaku sebagai pemilik lahan seluas sekitar 6,9 hektare di wilayah Desa Durian atau Desa Suka Damai, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, menyatakan tanah miliknya diduga digunakan dalam proses pembangunan ruas jalan tersebut tanpa kejelasan penyelesaian hak atas lahan.
Hengki mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai kompensasi atau ganti rugi atas lahan yang disebut terdampak pekerjaan proyek.
Ia mempertanyakan siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas penggunaan lahan tersebut, terlebih setelah muncul perbedaan keterangan mengenai pembagian pekerjaan pada ruas Jalan Saketa–Dehepodo.
PT Hijra Nusatama Berdalih Hanya Kerjakan Pengaspalan
Dalam pemeriksaan sebagai pihak terlapor di Ditreskrimum Polda Maluku Utara, menurut Hengki, PT Hijra Nusatama menyampaikan bahwa perusahaan tersebut hanya melaksanakan pekerjaan pengaspalan.
Sementara itu, pekerjaan jembatan yang sebelumnya berada di ruas jalan tersebut disebut dikerjakan oleh PT Saritehnik Canggih Perkasa, perusahaan milik pengusaha yang disebut Hengki bernama Acam, melalui proyek APBD 2015.
“Keterangan dari PT Hijra Nusatama saat diperiksa sebagai terlapor, mereka hanya melaksanakan pengaspalan. Yang membuat jembatan sebelumnya pada APBD 2015 adalah PT Saritehnik Canggih Perkasa milik Acam,” ujar Hengki melalui pesan WhatsApp kepada media, Kamis (27/8/2026).
Pernyataan tersebut kini menimbulkan pertanyaan lebih jauh: jika benar PT Hijra Nusatama hanya mengerjakan pengaspalan, lalu siapa pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan fisik yang berkaitan dengan lahan Hengki?
Pertanyaan itu menjadi penting untuk dijawab secara terbuka agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antara kontraktor yang mengerjakan proyek pada tahun berbeda.
Polda Malut Disebut Akan Panggil Kontraktor Proyek APBD 2015
Hengki menyebut penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara akan meminta keterangan dari pihak PT Saritehnik Canggih Perkasa.
Pemanggilan tersebut, menurut Hengki, berkaitan dengan keterangan yang disampaikan PT Hijra Nusatama dalam pemeriksaan sebelumnya.
“Penyidik akan memanggil PT Saritehnik Canggih Perkasa, sesuai keterangan yang diberikan PT Hijra Nusatama pada saat pemeriksaan para saksi sebagai terlapor,” kata Hengki.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurai secara terang rantai pekerjaan proyek, batas kewenangan masing-masing kontraktor, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap persoalan lahan.
Rp50,3 Miliar Uang Negara, Mengapa Status Lahan Belum Jelas?
Kasus ini tidak sekadar menyangkut persoalan antara pemilik lahan dan perusahaan kontraktor.
Di dalamnya terdapat proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara hingga puluhan miliar rupiah. Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan lahan, hingga penyelesaian hak masyarakat terdampak dilakukan.
Jika benar terdapat lahan masyarakat yang digunakan untuk kepentingan pembangunan tanpa penyelesaian kompensasi, maka persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada saling tuding antarperusahaan.
Siapa yang memerintahkan pekerjaan? Siapa yang menguasai lahan? Siapa yang melakukan pekerjaan fisik? Dan siapa yang bertanggung jawab membayar ganti rugi apabila memang terdapat hak masyarakat yang belum diselesaikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari pihak-pihak terkait.
Polda Malut Didesak Buka Terang
Hengki berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap persoalan tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada pemeriksaan sejumlah saksi.
Publik juga menunggu apakah penyidik akan mampu mengurai hubungan antara pekerjaan proyek APBD 2015 dan proyek peningkatan Jalan Saketa–Dehepodo APBD 2020, khususnya yang berkaitan dengan lahan seluas 6,9 hektare yang dipersoalkan.
Penanganan kasus ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan sekaligus memastikan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah untuk pembangunan infrastruktur berjalan sesuai aturan dan tidak mengabaikan hak masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, Fakta62.info masih berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada Ditreskrimum Polda Maluku Utara, PT Hijra Nusatama, PT Saritehnik Canggih Perkasa, serta Pemerintah Provinsi Maluku Utara guna memperoleh keterangan dari seluruh pihak terkait.
Wartawan: Aby Pers
Editor: Said Pers
Gane Barat Utara
halmahera Selatan
Jalan Saketa Dehepodo
Maluku Utara
Peningkatan Jalan Saketa Dehepodo
Proyek APBD 2020
Proyek Infrastruktur Maluku Utara
Proyek Jalan Saketa Dehepodo
Sofifi
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



