INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??

KERINCI, Fakta62.info-Perkara sengketa kepemilikan aset berupa rumah toko (ruko) di Desa Koto Periang, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, resmi memasuki babak akhir. Pihak penggugat menyatakan siap mendaftarkan permohonan eksekusi fisik setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi yang menguatkan kemenangan pihak kliennya.
Kuasa hukum penggugat, Irawadi Uska, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa perkara perdata tersebut kini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Seluruh tingkatan badan peradilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi, secara konsisten memenangkan kliennya, Robiatul Adawiyah.
"Proses hukum perkara ini sudah tuntas dan berkekuatan hukum tetap. Klien kami memenangkan gugatan secara beruntun dari tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung," ujar Irawadi Uska saat memberikan keterangan resmi di Sungai Penuh, Rabu (2/9/2026).
Irawadi merinci perjalanan alur putusan tiga tingkatan peradilan yang menaungi sengketa ruko tersebut:
1. Pengadilan Negeri Sungai Penuh: Putusan Nomor 24/Pdt.G/2025/PN Spn, mengabulkan gugatan Robiatul Adawiyah.
2. Pengadilan Tinggi Jambi: Putusan Banding Nomor 15/Pdt/2026/PT JMB, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
3. Mahkamah Agung RI: Putusan Kasasi Nomor 3154 K/Pdt/2026, menolak permohonan kasasi tergugat dan mengesahkan amar putusan sebelumnya.
Atas dasar kemenangan mutlak di tiga tingkatan peradilan tersebut, tim kuasa hukum penggugat saat ini tengah melengkapi berkas administrasi untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri Sungai Penuh sebagai institusi eksekutor yang berwenang.
"Kami menyurati PN Sungai Penuh untuk segera menerbitkan anmaning (teguran resmi) dan penetapan eksekusi. Kami berharap pihak termohon dapat mengosongkan objek ruko tersebut secara sukarela demi menghormati putusan hukum," kata Irawadi menegaskan.
Ia menambahkan, apabila imbauan pengosongan secara sukarela tidak diindahkan dalam batas waktu yang ditentukan undang-undang, pengadilan bersama aparat penegak hukum yang berwenang dipastikan akan menjalankan tindakan eksekusi riil di lapangan.
Sesuai ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, mekanisme pelaksanaan eksekusi fisik atas objek sengketa sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Sungai Penuh melalui penetapan Ketua Pengadilan dan pengawalan aparat keamanan setempat.
Editor: Sandra Boy
Sumber: Keterangan Resmi Kuasa Hukum & Salinan Putusan Peradilan (PN/PT/MA)