Home
› AKBP Ramadhona
› D 42 Tahun
› Iptu Riswanto
› Kabupaten Way Kanan
› Kampung Way Tuba
› Polres Way Kanan
› Satreskrim Polres Way Kanan
› Unit Reaksi Cepat
› URC Satreskrim
› Way Kanan
› Way Tuba
Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Seorang Pria di Way Tuba Setubuhi Anak di Bawah Umur
Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Seorang Pria di Way Tuba Setubuhi Anak di Bawah Umur

Jumat, 11 September 2026
Last Updated
2026-09-11T02:45:25Z
Way Kanan, Fakta62.info-
Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial D (42), seorang pria asal Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, diringkus polisi setelah dilaporkan Gito selaku orang tua korban. Jum’at (11/9/2026)
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui PS Kasat Reskrim Iptu Riswanto menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban membuat laporan ke Polres Way Kanan.
Pengungkapan bermula pada Kamis (3/9/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban Bunga bukan nama sebenarnya (anak di bawah umur) memberanikan diri bercerita kepada ayahnya, bahwa dirinya telah menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh D. Peristiwa bejat tersebut dialami korban pada bulan Maret 2026 lalu di sebuah rumah di Kecamatan Way Tuba.
Mendengar pengakuan sang anak, ayah korban langsung membawanya ke dokter spesialis kandungan untuk menjalani pemeriksaan medis. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban saat ini tengah berbadan dua atau hamil. Tak terima atas perbuatan pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Way Kanan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Way Kanan lalu melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Pada Jumat (4/9/2026) malam pukul 22.30 WIB, Satreskrim Polres Way Kanan menggelar perkara penetapan tersangka. Berdasarkan bukti yang cukup, diduga telapor inisial D resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan setengah jam kemudian sekitar pukul 23.00 WIB.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi serta dokumen Akta Kelahiran korban.
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Ansori raka)
AKBP Ramadhona
D 42 Tahun
Iptu Riswanto
Kabupaten Way Kanan
Kampung Way Tuba
Polres Way Kanan
Satreskrim Polres Way Kanan
Unit Reaksi Cepat
URC Satreskrim
Way Kanan
Way Tuba
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



