Home
› Dugaan Penganiayaan Makassar
› Hj Kul Indah
› Kasus Dugaan Penganiayaan
› Kota Makassar
› Makassar
› Polda Sulawesi Selatan
› Polda Sulsel
› Polrestabes Makassar
› Rosmiani
› SPDP Polrestabes Makassar
SPDP baru keluar setelah 7 bulan, saksi utama tidak ada di TKP — kejanggalan penanganan perkara di Polrestabes Makassar
SPDP baru keluar setelah 7 bulan, saksi utama tidak ada di TKP — kejanggalan penanganan perkara di Polrestabes Makassar
Rabu, 09 September 2026
Last Updated
2026-09-10T04:24:30Z
MAKASSAR, Fakta62.info-
Penanganan perkara dugaan penganiayaan antara Hj. Kul Indah sebagai terlapor melawan Rosmiani sebagai pelapor, yang telah berjalan selama 7 bulan, mengundang banyak kejanggalan dan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Perkara ini awalnya dilaporkan di lingkungan Polda Sulawesi Selatan, kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polrestabes Makassar. Kini proses hukum yang berjalan di Polrestabes Makassar pun dinilai sarat hal-hal yang tidak wajar dalam penegakan hukum, (9/9/2026).
Berikut adalah fakta-fakta yang dapat disampaikan untuk diketahui publik secara transparan:
Fakta pertama: dari Polda dilimpahkan ke Polrestabes Makassar
Perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Rosmiani terhadap Hj. Kul Indah ini awalnya dilaporkan di lingkungan Polda Sulsel, kemudian diputuskan untuk dilimpahkan penanganannya ke Polrestabes Makassar. Seluruh proses penyidikan kini berlangsung di Polrestabes Makassar.
Fakta kedua: SPDP baru keluar setelah 7 bulan
Perkara dilaporkan sejak 27 Februari 2026. Namun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru keluar tertanggal 3 September 2026 — tepat setelah Hj. Kul Indah menyerahkan seluruh berkas pembelaan. Padahal menurut prosedur, jika memang ada cukup bukti, SPDP seharusnya diterbitkan paling lambat tujuh hari setelah laporan diterima. Mengapa harus menunggu hingga tujuh bulan baru dikeluarkan?
Fakta ketiga: saksi utama pelapor Fajar Ahmad Wahyuddin mengaku tidak ada di tempat
Satu-satunya saksi yang diajukan oleh Rosmiani adalah Fajar Ahmad Wahyuddin, yang justru mengakui secara terbuka bahwa dirinya tidak berada di tempat kejadian perkara. Artinya saksi tersebut tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengalami sendiri peristiwa yang dikemukakan. Sesuai ketentuan hukum, keterangan saksi yang tidak ada di lokasi tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.
Fakta keempat: "ada visum" tapi tidak pernah diperlihatkan
Selama tujuh bulan, selalu disebutkan bahwa ada bukti pemeriksaan medis atau visum atas nama Rosmiani. Namun hingga hari ini, Hj. Kul Indah belum pernah diperlihatkan dokumen tersebut satu kali pun. Hal ini menimbulkan dugaan kuat: apakah visum itu benar-benar ada sejak awal, atau justru baru akan dibuat belakangan untuk menambal kekurangan bukti?
Fakta kelima: pemeriksaan saksi dilakukan tanpa pemberitahuan
Saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian dan mengetahui peristiwa sebenarnya justru diperiksa secara diam-diam tanpa memberitahukan kepada pihak terlapor, Hj. Kul Indah. Hal ini bertentangan dengan prinsip pemeriksaan yang terbuka dan adil, di mana setiap pihak berhak mengetahui siapa yang diperiksa dan apa keterangannya.
Fakta keenam: saksi di tempat justru mengatakan sebaliknya
Saksi-saksi yang benar-benar berada di lokasi kejadian memberikan keterangan yang justru membuktikan sebaliknya: bukan Hj. Kul Indah yang melakukan pemukulan, melainkan Rosmianilah yang memulai kekerasan. Dengan demikian, seluruh keterangan saksi yang sah justru membenarkan pembelaan Hj. Kul Indah.
Penutup
"Fakta-fakta di atas disampaikan agar publik mengetahui bagaimana proses penanganan perkara ini berjalan — dari pelaporan di Polda Sulsel hingga kini ditangani di Polrestabes Makassar. Bukan untuk menolak hukum, melainkan agar proses hukum itu sendiri berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak berat sebelah. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan menuntut proses yang adil."
Redaksi Fakta 62.
Dugaan Penganiayaan Makassar
Hj Kul Indah
Kasus Dugaan Penganiayaan
Kota Makassar
Makassar
Polda Sulawesi Selatan
Polda Sulsel
Polrestabes Makassar
Rosmiani
SPDP Polrestabes Makassar
Selanjutnya
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
rullynovriyandi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
🌐
Jaringan Media INDOMETRO
Network Media Indometro Grup
25 MEDIA
IM
Indometro.net
Nasional
AKTIF
02
Indometro.id
Nasional
AKTIF
03
Indometro Law
Hukum
AKTIF
04
Grow Media Indonesia
Nasional
AKTIF
05
Jurnalisme
Nasional
AKTIF
06
Jejak Kriminal
Kriminal
AKTIF
07
Fakta62
Fakta
AKTIF
08
Ops Jurnal
Nasional
AKTIF
09
Raimas86
Nasional
AKTIF
10
Chans Media
Nasional
AKTIF
11
Peristiwa24
Peristiwa
AKTIF
12
Pena Medan
Nasional
AKTIF
13
Lintas Nusantara
Nasional
AKTIF
14
Lintas Peristiwa
Nasional
AKTIF
15
Liputan62
Nasional
AKTIF
16
Ungkap Fakta
Nasional
AKTIF
17
Harian62
Nasional
AKTIF
18
Pena Kita
Nasional
AKTIF
19
Sergap24
Nasional
AKTIF
20
Sergap86
Nasional
AKTIF
21
Investigasi
Nasional
AKTIF
22
Orbit News
Nasional
AKTIF
23
Mitra 24 Jam
Nasional
AKTIF
24
1 Detik
Nasional
AKTIF
25
Liga Peristiwa
Nasional
AKTIF
26
IDM News
Nasional
AKTIF
INDOMETRO Grup • Jaringan Media Indonesia
Akurat • Faktual • Realistis
Akurat • Faktual • Realistis
📰 KIRIM BERITA WARGA
Punya informasi atau kejadian menarik? Kirim ke Redaksi Fakta62.info
*Setiap informasi akan melalui proses verifikasi redaksi sebelum dipublikasikan.
🤖 F62 AI Assistant
Asisten Berita Fakta62.info
Asisten Berita Fakta62.info
Halo 👋
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
Saya Asisten Fakta62.info.
Silakan pilih layanan:
📰
LAYANAN FAKTA62.INFO
Temukan berbagai layanan media, publikasi, kemitraan dan kebutuhan digital Anda.
Powered by Fakta62.info
Berita Viral
-
KERINCI, Fakta62.info- Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan dari Universitas Jambi, Citra Darminto, S.IP., M.MP. , menyoroti dinamika hu...
-
Katingan, Fakta62.info- Dewan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Kesetaraan Bersama LBH GKB Kabupaten Katingan menjatuhkan sanksi tegas ...
-
KERINCI, Fakta62.info- Aktivitas pengerjaan proyek pembangunan dan renovasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci di kawasan B...
-
TERNATE, Fakta62.info- Keluhan terhadap pelayanan publik kembali mencuat di Kota Ternate. Rifani Umar meminta Wali Kota Ternate ...



