Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

SPDP baru keluar setelah 7 bulan, saksi utama tidak ada di TKP — kejanggalan penanganan perkara di Polrestabes Makassar

Kul indah
Rabu, 09 September 2026
Last Updated 2026-09-10T04:24:30Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


MAKASSAR, Fakta62.info-

Penanganan perkara dugaan penganiayaan antara Hj. Kul Indah sebagai terlapor melawan Rosmiani sebagai pelapor, yang telah berjalan selama 7 bulan, mengundang banyak kejanggalan dan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Perkara ini awalnya dilaporkan di lingkungan Polda Sulawesi Selatan, kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polrestabes Makassar. Kini proses hukum yang berjalan di Polrestabes Makassar pun dinilai sarat hal-hal yang tidak wajar dalam penegakan hukum, (9/9/2026).
 
Berikut adalah fakta-fakta yang dapat disampaikan untuk diketahui publik secara transparan:
 
Fakta pertama: dari Polda dilimpahkan ke Polrestabes Makassar
Perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Rosmiani terhadap Hj. Kul Indah ini awalnya dilaporkan di lingkungan Polda Sulsel, kemudian diputuskan untuk dilimpahkan penanganannya ke Polrestabes Makassar. Seluruh proses penyidikan kini berlangsung di Polrestabes Makassar.
 
Fakta kedua: SPDP baru keluar setelah 7 bulan
Perkara dilaporkan sejak 27 Februari 2026. Namun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru keluar tertanggal 3 September 2026 — tepat setelah Hj. Kul Indah menyerahkan seluruh berkas pembelaan. Padahal menurut prosedur, jika memang ada cukup bukti, SPDP seharusnya diterbitkan paling lambat tujuh hari setelah laporan diterima. Mengapa harus menunggu hingga tujuh bulan baru dikeluarkan?
 
Fakta ketiga: saksi utama pelapor Fajar Ahmad Wahyuddin mengaku tidak ada di tempat
Satu-satunya saksi yang diajukan oleh Rosmiani adalah Fajar Ahmad Wahyuddin, yang justru mengakui secara terbuka bahwa dirinya tidak berada di tempat kejadian perkara. Artinya saksi tersebut tidak melihat, tidak mendengar, dan tidak mengalami sendiri peristiwa yang dikemukakan. Sesuai ketentuan hukum, keterangan saksi yang tidak ada di lokasi tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali.
 
Fakta keempat: "ada visum" tapi tidak pernah diperlihatkan
Selama tujuh bulan, selalu disebutkan bahwa ada bukti pemeriksaan medis atau visum atas nama Rosmiani. Namun hingga hari ini, Hj. Kul Indah belum pernah diperlihatkan dokumen tersebut satu kali pun. Hal ini menimbulkan dugaan kuat: apakah visum itu benar-benar ada sejak awal, atau justru baru akan dibuat belakangan untuk menambal kekurangan bukti?
 
Fakta kelima: pemeriksaan saksi dilakukan tanpa pemberitahuan
Saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian dan mengetahui peristiwa sebenarnya justru diperiksa secara diam-diam tanpa memberitahukan kepada pihak terlapor, Hj. Kul Indah. Hal ini bertentangan dengan prinsip pemeriksaan yang terbuka dan adil, di mana setiap pihak berhak mengetahui siapa yang diperiksa dan apa keterangannya.
 
Fakta keenam: saksi di tempat justru mengatakan sebaliknya
Saksi-saksi yang benar-benar berada di lokasi kejadian memberikan keterangan yang justru membuktikan sebaliknya: bukan Hj. Kul Indah yang melakukan pemukulan, melainkan Rosmianilah yang memulai kekerasan. Dengan demikian, seluruh keterangan saksi yang sah justru membenarkan pembelaan Hj. Kul Indah.
 
Penutup
"Fakta-fakta di atas disampaikan agar publik mengetahui bagaimana proses penanganan perkara ini berjalan — dari pelaporan di Polda Sulsel hingga kini ditangani di Polrestabes Makassar. Bukan untuk menolak hukum, melainkan agar proses hukum itu sendiri berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak berat sebelah. Masyarakat berhak mengetahui kebenaran dan menuntut proses yang adil."
 
Redaksi Fakta 62.
 
 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->