Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


 

Wanita 28 Tahun Ringkus Dikuasai 62,47 Gram Sabu & Pil Ekstasi Kanit Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

SINAR
Jumat, 11 September 2026
Last Updated 2026-09-12T02:37:49Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
INGIN BUAT WEBSITE BERITA MURAH??


Labuhanbatu, Fakta62.info-

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali membuktikan komitmennya memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Resnarkoba, IPDA Sastrawan Ginting, tim operasional berhasil mengungkap kasus besar penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang wanita di Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara. 
 
📅 WAKTU & TEMPAT PENANGKAPAN
- Hari/Tanggal: Jumat, 4 September 2026
- Pukul: 16.30 WIB
- Lokasi: Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara 
 
👩 TERDUGA PELAKU
- Nama: SITI ERLISA MANGUNSONG
- Jenis Kelamin: Perempuan
- Usia: 28 Tahun
- Agama: Islam
- Pekerjaan: Tidak Bekerja
- Alamat: Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara
 
📦 BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
Tim berhasil mengamankan barang bukti bernilai besar:
 
- ✅ 40 bungkus plastik klip sedang berisi sabu — berat 51,82 gram/bruto
- ✅ 2 bungkus plastik klip besar berisi sabu — berat 10,65 gram/bruto
- ✅ 7 butir pil ekstasi — berat 3,95 gram/bruto
- ✅ 1 buah timbangan elektrik — bukti penakaran
- ✅ 1 buah plastik putih bertuliskan Indomaret — wadah penyimpanan
- ✅ 1 unit HP iPhone 15 warna merah jambu — alat komunikasi transaksi
 
Total sabu yang diamankan: 62,47 Gram/Bruto — jumlah yang jauh melebihi batas pemakaian pribadi, mengarah pada dugaan perdagangan!
 
🕵️ JALANNYA PENANGKAPAN
Kasus bermula saat tim Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun VII, Desa Aek Hitetoras, ada seorang wanita yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika.
 
Tim yang dipimpin langsung IPDA Sastrawan Ginting segera turun ke lokasi. Sesampainya di tempat, petugas melihat seorang wanita sedang duduk di depan rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 62,47 gram dan 7 butir pil ekstasi di penguasaan pelaku.
 
Di bawah pemeriksaan, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial B yang saat ini sedang dalam pengembangan penyelidikan.
 
Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
 
💬 KOMITMEN POLRES & KASAT NARKOBA LABUHANBATU
 
Pihak Polres Labuhanbatu melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan: tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di tanah Labuhanbatu. Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa keberadaan barang haram tidak akan dibiarkan merusak generasi bangsa.
 
"Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang bermain narkoba, laki-laki maupun perempuan, akan kami jaring. Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang mulai berani melaporkan informasi — kerjasama ini kunci utama memberantas narkoba." — Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu
 
Kasus ini masih dikembangkan, tim menelusuri jejak pemasok berinisial B agar jaringan hancur sampai ke akarnya.
 

#BersihLabuhanbatuDariNarkoba #SabuBukanJalan #UsutTuntas
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Tidak ada komentar:

Iklan

-->