fakta62.info, Sulawesi Utara -
Cap Tikus bukan sekadar minuman beralkohol tradisional—ia adalah simbol kearifan lokal, identitas budaya, dan sumber penghidupan utama bagi masyarakat Minahasa, khususnya di Minahasa Selatan. Dikenal luas karena cita rasa khas dan proses pembuatannya yang turun-temurun, Cap Tikus memegang nilai historis dan ekonomis yang tidak tergantikan.
Namun sayangnya, hingga kini Cap Tikus seringkali diperlakukan seolah-olah sebagai produk ilegal. Tidak adanya kejelasan regulasi menyebabkan posisi para petani Cap Tikus menjadi rentan, padahal mereka adalah penjaga tradisi dan pelestari budaya Minahasa.
Mengapa Perlindungan Hukum Penting?
Perlindungan hukum terhadap Cap Tikus dan para petaninya merupakan kebutuhan mendesak. Ada beberapa alasan utama mengapa regulasi hukum yang jelas dan efektif sangat dibutuhkan:
Melindungi Hak-Hak PetaniRegulasi hukum dapat menjamin hak petani untuk memproduksi dan menjual Cap Tikus secara aman dan adil. Tanpa perlindungan ini, mereka kerap menjadi korban razia atau diskriminasi hukum.
Mengatur Perdagangan Secara Adil aturan yang jelas akan menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, di mana petani mendapat harga yang layak dan konsumen menerima produk yang aman dan berkualitas.
Melestarikan Kearifan Lokal cap Tikus merupakan bagian dari identitas budaya Minahasa. Regulasi akan memastikan bahwa warisan ini tidak punah, dan generasi mendatang tetap bisa mengenal dan menghargainya.
Menghindari Penyalahgunaan legalitas dan pengawasan yang tepat akan mencegah penyalahgunaan Cap Tikus dalam konteks kriminal atau penggunaan yang tidak etis.
Meningkatkan Kesejahteraan Petani dengan perlindungan hukum, petani Cap Tikus bisa memperoleh penghasilan yang stabil, memungkinkan mereka meningkatkan kualitas hidup dan berkontribusi lebih besar pada perekonomian daerah.
Menuju Regulasi yang Berkeadilan
Pemerintah daerah maupun pusat diharapkan segera menyusun dan menerapkan regulasi yang mengakui Cap Tikus sebagai produk budaya dan ekonomi legal. Sudah saatnya Cap Tikus tidak lagi diperlakukan sebagai produk terlarang, melainkan dihormati sebagai kekayaan budaya yang patut dibanggakan.
Perlindungan terhadap Cap Tikus adalah perlindungan terhadap budaya Minahasa itu sendiri. Dengan regulasi yang adil dan berpihak pada rakyat, kita tidak hanya menyelamatkan warisan leluhur, tetapi juga membangun masa depan yang lebih sejahtera bagi para petani.
Oleh: Christian Arjen Wowor, SH – Aktivis Cap Tikus, Lulusan Unima 2023
Editor : Britmi (Korwil Sulut)