Cileungsi, fakta62.info
Telah Dilaksanakan Musyawarah Warga Kp.Sawah RT 06 RW 02 Di Kediaman Bpk RT Ade Supianudin
Ronda Atau Siskamling Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Yang Kami Akses Dari Laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yaitu: berjalan berkeliling untuk menjaga keamanan; berpatroli
Ronda atau patroli sekitar lingkungan tempat tinggal merupakan bagian dari kegiatan Sistem Keamanan Lingkungan ("Siskamling"). Siskamling itu sendiri menurut Pasal 1 angka 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Sistem Keamanan Lingkungan ("Perkapolri 23/2007") adalah suatu kesatuan yang meliputi komponen-komponen yang saling bergantung dan berhubungan serta saling mempengaruhi, yang menghasilkan daya kemampuan untuk digunakan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi tuntutan kebutuhan akan kondisi keamanan dan ketertiban di lingkungan.
Siskamling diselenggarakan dengan tujuan:
1. menciptakan situasi dan kondisi yang aman,
tertib, dan tentram di lingkungan masing- masing:
2. terwujudnya kesadaran warga masyarakat di
lingkungannya dalam penanggulangan terhadap setiap kenmungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat ("kamtibmas"). Siskamling ini dibentuk berdasarkan kesepakatan dalam musyawarah warga, dengan berasaskan semangat budaya kekeluargaan, gotong royong, dan swakarsa. Adapun fungsi siskamling adalah sebagai:
3. sarana warga masyarakat dalam memenuhi
kebutuhan rasa aman di lingkungannya;
4. menanggulangi ancaman dan gangguan terhadap lingkungannya dengan upaya:
5. pre-emptif, merupakan upaya-upaya
penanggulangan terhadap fenomena dan situasi yang dapat dikategorikan sebagai faktor korelatif kriminogen, dengan cara mencermati setiap gejala awal dan menemukan simpul penyebabnya yang
bersifat laten potensial pada sumbernya, dan
6. preventif, merupakan segala usaha guna
mencegah/mengatasi secara terbatas timbulnya ancaman/gangguan keamanan dan ketertiban khususnya di lingkungan masing-masing melalui kegiatan-kegiatan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli atau perondaan, serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan sehingga tercipta suatu lingkungan yang aman, tertib, dan teratur.
(Alkais)