Permasalahan Tanah Ibu Sunarti di Gondoriyo Semakin Terang, Kolaborasi FERADI WPI Hasilkan Kesepakatan

Permasalahan Tanah Ibu Sunarti di Gondoriyo Semakin Terang, Kolaborasi FERADI WPI Hasilkan Kesepakatan

Selasa, 13 Mei 2025, Mei 13, 2025

Fakta62.info,Semarang , 10 Mei 2025 — Permasalahan kepemilikan tanah milik Ibu Sunarti, warga Gondoriyo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, akhirnya menemukan titik terang setelah lebih dari 15 tahun tanpa kejelasan. Langkah penyelesaian ini difasilitasi oleh FERADI WPI DPC Kota Semarang bersama Bapak Sukir, pengembang terkait, melalui pertemuan yang berlangsung pada Sabtu (10/5) di kediaman Bapak Sukir, Kota Semarang.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sukindar selaku Ketua FERADI WPI DPC Kota Semarang, Danang Khoirudin, ST dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKAI) Kota Semarang, serta Ibu Sunarti selaku pihak yang mengalami permasalahan hukum atas tanah dan rumahnya. Kehadiran mereka diterima langsung dengan baik oleh Bapak dan Ibu Sukir.

Masalah bermula dari status sertifikat tanah rumah Ibu Sunarti yang hingga kini masih atas nama Bapak Sukir, meskipun secara faktual rumah tersebut telah ditempati oleh Ibu Sunarti sejak lama. Ketidakjelasan status ini dipengaruhi kondisi keluarga serta meninggalnya almarhum suami Ibu Sunarti, yang membuat upaya penyelesaian sempat terhenti.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Sukir menjelaskan bahwa status kepemilikan tanah memang belum berubah sejak lebih dari 15 tahun lalu, mengingat belum ada kejelasan atau itikad penyelesaian dari pihak Ibu Sunarti sebelumnya.

“Mudah-mudahan hari ini kita bisa mencapai kesepakatan bersama agar persoalan ini cepat terselesaikan,” ujar Bapak Sukir.

Sementara itu, Sukindar yang juga menjabat sebagai Ketua YLKAI DPC Kota Semarang dan Wakil Ketua Gerakan Jalan Lurus GAMAT-RI Kota Semarang menyampaikan terima kasih kepada Bapak Sukir atas keterbukaan dan kesediaannya berdialog secara kekeluargaan.

“Kami hadir untuk bersilaturahmi, duduk bersama dengan kepala dingin. Bukan saling mencari pembenaran, tetapi mencari solusi terbaik,” ungkap Sukindar.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan awal terkait penyelesaian pelunasan dan proses pemecahan sertifikat atas nama Ibu Sunarti. Langkah ini menjadi awal penting dalam penyelesaian administrasi hukum pertanahan secara damai dan bermartabat.

Ibu Sunarti pun menyambut baik hasil pertemuan tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjuti sesuai dengan arahan serta pendampingan dari FERADI WPI dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Kami akan segera menindaklanjuti sesuai arahan agar masalah ini segera selesai. Semoga Allah memberikan kelancaran dan keberkahan untuk semua pihak,” tutur Ibu Sunarti.

Upaya ini menjadi bukti nyata kolaborasi antara lembaga bantuan hukum, lembaga perlindungan konsumen, gerakan masyarakat sipil anti-mafia tanah, dan pihak pengembang dalam menyelesaikan sengketa tanah secara damai dan berkeadilan, demi kepastian hukum warga.

Team

TerPopuler