Dimana seorang rumah tangga tersebut bahwa meminjam uang kepada seseorang dengan alasan untuk modal usaha, dan juga beberapa ibu rumah tangga sekitar 20 orang lebih, yang dibawakan oleh saudari IR,S, kepada seorang yang bersedia untuk membantu memberikan pinjaman, dengan cara pembayaran menyicil sesuai dengan pinjaman, nilai pinjaman tersebut berfariasi setiap orngnya,
Pada awalnya orang yang meminjam uang tersebut lancar, dalam hal ini ada juga beberapa orang yang menitip melalui ibu yang diduga pelaku penggelapan Adan juga langsung kepemberi pinjaman,
Namun dipertengahan perjalanan mulai tidak ada pembayaran atau cicilan tersebut, sehingga pihak pemberi pinjaman mulai curiga, sehingga orang tersebut mempertanyakan kepada pihak ibu ibu yang telah meminjam uangnya.
Ironisnya: ibu ibu yang meminjam uang saudara OLO, mengaku telah melunasi kewajiban tersebut melalui ibu yang terduga,
Maka wartawan media fakta62.info, saudara OLO memanggil saudara terduga, untuk mendapatkan kejelasan, ternyata terduga mengakui, ucapnya.
Sehingga dari wartawan media ini, menanyakan kepihak beberapa ibu rumah tangga yang meminjam uang saudara OLO, mebenarkan bahwa telah melunaskan kewajiban atau tersebut melalui saudari IR,S, yang terduga.
Dengan kejadian ini atas tindakan ibu tersebut: saudara OLO rugi secara material sekitar 8 juta lebih,
Hal ini telah dilaporkan kepihak Polsek Rancabungur kab Bogor agar terduga bertanggung jawab secara hukum.
Besar harapan korban supaya ada solusi terbaik, dan proses hukum yang jelas dari pihak penyidik.
(Abdias laia)