Aktivitas perjudian berkedok tembak ikan dan jackpot diduga bebas beroperasi di Dusun X, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin. Lokasi yang berada dekat jembatan perbatasan Deli Serdang–Sergai itu disebut telah lama berjalan dan kini semakin ramai.
Warga mengaku resah karena praktik tersebut merusak ketenteraman dan berpotensi berdampak buruk bagi generasi muda.
“Kami minta tempat itu segera ditutup. Jangan dibiarkan,” ujar salah satu warga.
Masyarakat mendesak Polsek Pantai Cermin dan instansi terkait untuk bertindak tegas, agar Pantai Cermin kembali bersih dari praktik perjudian.





