Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger TemplatesPremium By Raushan Design With Shroff Templates

Iklan


Piutang Miliaran Rupiah Tak Terbayar, PT SSMS Laporkan PT LBN ke Polisi melalui Kuasa Hukum Suwanto SH MH dari Suwan Justice & Partner Law Firm - FERADI WPI

Abdilah
Selasa, 12 Agustus 2025
Last Updated 2025-08-12T11:36:50Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
BUTUH BANTUAN HUKUM ?

fakta62.info

JAKARTA, Sebuah kasus dugaan penggelapan dan penipuan senilai hampir Rp 1 miliar mencuat ke publik. PT SSMS, sebuah perusahaan penyuplai bahan bakar minyak (BBM), telah mengambil langkah hukum dengan membuat aduan dan Laporan ke Instansi Kepolisian atas sikap Dirut PT Lintas Bahari Nusantara / Sdr Antonius Chandra ( Ahui ).yang mana PT LBN diduga dengan sengaja tidak melunasi tagihan piutang dagang senilai Rp 991.425.000 selama hampir dua tahun.


Kasus ini berawal dari serangkaian transaksi jual beli BBM antara PT SSMS dan PT LBN (selaku pembeli) pada Desember 2023 dan Februari 2024. Berdasarkan data yang diberikan oleh Kuasa Hukum Suwanto SH , dkk yang mana klien nya PT SSMS. 

transaksi tersebut dilakukan melalui empat purchase order (PO) dengan total nilai lebih dari Rp 991 juta. Meskipun dalam kesepakatan awal pembayaran harus dilakukan secara cash on delivery (COD), PT SSMS tetap komitmen mengirimkan BBM sesuai pesanan.

Berdasarkan data dan bukti yang didapatkan Tim Kuasa Hukum bahwa BBM tersebut telah diterima dan digunakan seluruhnya oleh PT LBN akan tetapi dengan kesengajaan dan sadar tidak mau menyelesaikan tagihan tersebut. 


Kronologi kejadian dimulai pada 3 Desember 2023 , 4 Des dan 5 Des 2023, yang mana dalam 3 hari berturut turut PT LBN menerbitkan PO yang Permintaan nya semakin dikirim semakin Permintaannya meningkat berjumlah fantastis, di mana transaksi pertama terjadi. Setelah pesanan ketiga dipenuhi ... Pembayaran pun tidak dibayar dan mengajukan PO lagi keempat dengan jumlah dua kali lipat lebih banyak dari sebelumnya dan dipenuhi pada Februari 2024.. akan tetapi dan Namun, hingga saat ini 2025 pembayaran tak kunjung diterima oleh Klien kami.


Penagihan secara persuasif sudah dijalankan hingga Upaya mediasi yang dilakukan pada 18 Juni 2025 saat Kuasa Hukum PT SSMS mendatangi kantor PT LBN di Jl. Pluit Raya Blok No. 67B, RT/RW: 013/007, Kel. Penjaringan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.

 Namun, upaya tersebut juga tidak membuahkan hasil.. hanya _buying time_

  Pihak PT LBN juga tidak mengindahkan maksud dan tujuan kami terkait jumlah tagihan dan pembayaran yang sudah jatuh melewati tempo dan dapat ditagih tersebut.


PT SSMS melalui Kuasanya Suwanto SH MH dan rekan memutuskan untuk mengambil jalur hukum karena merasa telah dirugikan secara materiil dan non-materiil. 

Kerugian yang dialami tidak hanya berupa piutang pokok senilai Rp 991.425.000, tetapi juga kehilangan arus kas (cash flow) dan opportunity cost selama hampir dua tahun.


 bahwa dugaan atas tindakan PT LBN ini dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, serta Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.


Adapun sebelumnya Kuasa Hukum PT SSMS telah mengirimkan Somasi Pertama dan somasi terakhir, namun tak ada tindaklanjut penyelesaian dari pihak PT Lintas Bahari Nusantara, ungkapnya saat ditemui di polda metro jaya.


Kuasa hukum PT SSMS etap akan segera menempuh langkah hukum demi memperjuangkan Hak Hak Klien , bahkan bila diperlukan bisa berdampak dipailitkan PT Lintas Bahari Nusantara. 


Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Lintas Bahari Nusantara terkait kasus ini.



iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Iklan