Katingan, fakta62.info-
Kepala Kepolisian Resor Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., hari ini secara resmi merilis hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan, jajaran Polda Kalteng di ruang Command Center Mapolres, Kamis (11/09/2025) pagi.
Kapolres Katingan mengatakan dalam kurun waktu sejak bulan Juli hingga September 2025 ini, Polres Katingan berhasil mengungkap sebanyak lima perkara, dengan total tersangka enam orang, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan, serta menyita 100,79 gram sabu-sabu sebagai barang bukti.
"Sejak 22 Januari hingga 10 September 2025, sebanyak 39 perkara telah berhasil kami ungkap dengan 52 orang tersangka yang diamankan, termasuk lima kasus yang saat ini digelarkan," jelasnya.
Selain sabu-sabu, turut diamankan barang bukti lain seperti tiga buah bong/alat hisap, dan juga enam buah timbangan digital.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menjelaskan juga pemusnahan barang bukti narkotika saat ini hanya dua dari lima perkara, dengan berdasarkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Katingan.
"dari kedua perkara ini, total barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah seberat 65,61 gram," Tegasnya
Proses pemusnahan dilakukan secara resmi dengan disaksikan oleh pihak kepolisian, Jaksa penuntut umum, perwakilan pengadilan, serta para tersangka.
Sementara itu, terhadap tiga perkara lainnya belum dilakukan pemusnahan, satu perkara barang buktinya hanya disisihkan untuk keperluan pemeriksaan laboratorium serta persidangan, sedangkan dua lainnya masih menunggu terbitnya ketetapan resmi dari Kejaksaan.
Dengan pengungkapan dan langkah tegas ini, Polres Katingan menegaskan keseriusannya dalam menangani kasus narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Katingan," tegasnya.
(Ktg)