Batam, fakta62.info–
Dugaan aktivitas pengoplosan beras kembali mencuat di sebuah gudang kawasan Sekupang, Kota Batam. Gudang tanpa papan nama perusahaan itu diduga menjadi lokasi pengepakan beras skala besar, bahkan memasok merek-merek ternama yang beredar di pasaran.
Informasi yang dihimpun menyebut, bangunan tersebut setiap harinya menerima puluhan kontainer beras yang diduga berasal dari luar negeri. Proses pengepakan dilakukan langsung di lokasi sebelum beras itu dipasarkan ke berbagai toko dan pasar tradisional di Batam. Hingga kini, status izin usaha serta legalitas operasional gudang itu belum jelas.
“Gudang itu katanya dikendalikan Tenggo Nagoya (TN). Per hari mereka bisa masukkan kontainer berisi beras, bahkan bisa puluhan. Tapi kita tidak tahu apakah izin usahanya lengkap, dan apakah tenaga kerjanya terdaftar di Disnaker,” ujar seorang narasumber kepada VokalPublika.
Beredar informasi bahwa gudang tersebut beroperasi dengan mengatasnamakan sekitar lima perusahaan besar. Namun, nama-nama perusahaan belum terungkap secara pasti. Satu-satunya yang disebut publik adalah Tenggo Nagoya (TN), sosok yang diduga mengendalikan seluruh operasional. Dugaan praktik kartel pun menyeruak, mengingat beras hasil oplosan itu dikabarkan mendominasi pasar Batam dengan menggunakan merek-merek terkenal. Pedagang menyebut harga beras tertentu sulit bersaing karena pasokan dari gudang tersebut begitu besar.
Kasus gudang beras tanpa papan nama ini bukan hal baru. Sejak tahun 2024, isu serupa sudah ramai dibicarakan, namun hingga kini tidak ada langkah tegas dari aparat maupun pemerintah daerah. Saat dikonfirmasi tahun lalu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, memilih bungkam dan enggan memberi keterangan resmi.
Beras merupakan makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia. Dugaan adanya pengoplosan atau pengepakan ilegal menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas dan keamanan pangan. Jika benar beras tersebut berasal dari sumber tidak jelas, konsumen berpotensi dirugikan dari sisi kesehatan maupun harga.
“Beras itu makanan pokok. Jangan sampai masyarakat Batam dirugikan karena oplosan. Pemko Batam dan aparat penegak hukum harus segera turun tangan,” tegas salah satu tokoh masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Disperindag Kota Batam terkait temuan terbaru ini. Masyarakat dan insan pers mendesak Polresta Barelang dan Polda Kepri segera melakukan penyelidikan serta memastikan legalitas izin usaha gudang tersebut. Pengawasan yang lemah membuat publik kian curiga adanya pembiaran. Masyarakat berharap Pemko Batam tidak berdiam diri, mengingat persoalan ini menyangkut hajat hidup orang banyak.







