Kerinci, Fakta62.Info – Seorang kepala sekolah dasar (SD) berinisial SW (40), di Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Jambi, dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap R (60), seorang pensiunan guru agama.
Peristiwa ini dilaporkan oleh korban ke Polsek Gunung Kerinci pada Rabu (3/9/2025). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di hidung hingga berdarah serta memar di beberapa bagian tubuh.
Korban telah menjalani pengobatan dan melakukan visum et repertum. Berkas laporan dan visum telah diserahkan kepada pihak kepolisian dengan surat resmi nomor: 19/IX/Res.1.6./2025/Reskrim.
Keluarga tuntut keadilan anak korban, AHP, memastikan akan menempuh jalur hukum. "Saya tidak rela setetes darah pun keluar dari tubuh ibu saya. Pelaku harus bertanggung jawab dan mendapat hukuman setimpal," ujarnya.
AHP, yang saat ini berada di luar kota karena tugas, telah menunjuk pengacara untuk mendampingi proses hukum.
Warga menyesalkan kejadian sejumlah warga Desa Mukai Mudik juga menyatakan penyesalan mereka atas insiden ini. "Korban adalah orang baik, dihormati, dan disegani. Kami sangat menyayangkan mengapa peristiwa ini bisa terjadi," kata seorang warga berinisial P.
Tindakan penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Jika penganiayaan menyebabkan luka berat, ancaman pidana bisa mencapai 5 tahun, dan jika mengakibatkan kematian, bisa mencapai 7 tahun.
Penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 3 bulan atau denda. Dengan demikian, pelaku berpotensi dijerat pasal pidana sesuai hasil visum dan laporan korban. Pungkas
(S boy)