Pekanbaru, fakta62.info-
Dewan Pimpinan Pusat Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) yang selalu eksis menyoroti kenerja Pemerintah maupun Lembaga yang menggunakan uang rakyat yang terindikasi merugikan keuangan negara. Kali ini DPP-SPKN secararesmi melayangkan surat konfirmasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Melalui siaran pers nya ketua DPP-SPKN pada Rabu (10/9/2025)
Surat tersebut berisi permintaan klarifikasi atas dugaan penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Belanja dan "Bahan-bahan lainnya" di Diskes Pelalawan Tahun Anggaran 2023-2024. Hal tersebut disampaikan Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani kepada awak media, Rabu (10/9/2025) di Pekanbaru.
Langkah ini, menurut Sekjen DPP-SPKN, Frans Sibarani, merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi sosial kontrol masyarakat dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Tindakan tersebut selaras dengan amanat berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terang nya.
Dikatakan Frans Sibarani, dalam surat DPP-SPKN nomor : 104/Konf-DPP-SPKN/IX /2925 tanggal 03 September 2025 menyampaikan beberapa poin penting terkait dugaan penyimpangan dan ketidak wajaran pada ratusan item kegiatan termasuk kegiatan fisik Tahun Anggaran 2023-2024 sesuai RUP.
Diuraikan Frans Sibarani, untuk tahun 2023, Diskes Pelalawan membuat Observasi kegiatan sebanyak 237 item dengan anggaran sebesar Rp42.222.936.962.
Selanjutnya Tahun Amggaran 2024 Diskes Pelalawan kembali menggelontorkan uang negara sebesar Rp23.814.988.875 terdapat 90 item kegiatan, urainya.
Dikatakan Frans Sibarani, terkait kegiatan Belanja serta disebut belanja bahab bahan lainnya, kami sangat curiga. Karena disetiap kegiatan Belanja dan jasa tetap memiliki jenis kegiatan. Misalnya, Pengadaan, pemasangan, rehabilitasi,pembayaran, pengawasan, pembangunan, ,kemitraan, perencanaan, pengendalian, perizinan, pemeriksaan, pemeliharaan, makan minum, operasi, obat obatan, alat kesehatan, pengembangan, penyediaan, pembuatan,pemasangan, pelayanan.
Yang paling disoroti dan dicurigai DPP SPKN adalah kegiatan "BELANJA BAHAN BAHAN LAINNYA" ini belanja apa, apakah setiap belanja itu tidak ada nama barangnya. Mestinya dan lazimnya setiap belanja itu ada namanya, mereknya apa ?. Karena untuk kegiatan ini anggaran sampai milyaran rupiah, ujarnya.
Selain itu Frans Sibarani juga menyoroti kegiatan HONORIUM PENYULUHAN ATAU PENDAMPINGAN tahun 2024 dengan anggaran Rp5.1 M. Menurut kami, kegiatan tersebut merujuk kepada insentif para Kader Posyandu se- Kabupaten Pelalawan yangdiperkirakan 1850 Posyandu. Terkait kegiatan ini, tim DPP-SPKN akan bergerak ke Pelalawan untuk Observasi ke setiap Posyandu yang ada di Pelalawan. Apakah benar insentif tersebut berjalan sesuai informasinya sebesar Rp250 .000 per Kader Posyandu.
" Kami juga berharap kepada setiap Kader Posyandu yang ada di Pelalawan untuk dapat bekerjasama dengan tim DPP SPKN menberikan keterangan yang benar" pintanya.
DPP-SPKN meminta agar Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan memberikan penjelasan secara rinci dan terbuka terhadap dugaan tersebut. Mereka juga menekankan pentingnya komitmen pejabat publik untuk memberikan tanggapan secara transparan dan tidak diskriminatif, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Tanpa mengurangi apresiasi atas capaian yang telah dilakukan, kami tetap berhak mencari, memiliki, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Konfirmasi ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” sebut Frans Sibarani
Apabila dalam pihak Diskes Pelalawan tidak ada tanggapan resmi, DPP-SPKN menyatakan akan melanjutkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi RI, dimana surat laporan sudah kita siapkan, tutup nya, ujar nya.
Terkait kegiatan Diskes Pelalawan in, kami meminta BPK RI dan Inspektorat agar terbuka dalam pemeriksaan terkait anggaran yang ada di setiap OPD. Karena sampai hari ini kita juga belum pernah mendengar hasil Audit Inspektorat yang akuntabel terkait hasil auditor pemeriksaannya. Seolah olah semua bersih dan tidak ada yang menyimpang. DPP SPKN mendorong penggunaan anggaran negara yang dipungut dari pajak masyarakat agar transparansi ke publik.
Frans Sibarani menyampaikan, apa yang menjadi sorotan DPP-SPKN sebagaimana kami sampaikan dalam surat konfirmasi, namun kami tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Jika dalam surat yang kami sampaikan ada yang keliru mohon di koreksi, tutup nya.***(Tim).